24 Maret 2015 2 menit

70% Perusahaan Sawit Di Sulteng Beroperasi Ilegal

kebun-sawit10Bisnis.com, BANGGAI – Lebih dari 70% perusahaan kelapa sawit yang memiliki izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Sulawesi Tengah, beroperasi tanpa mengantongi Hak Guna Usaha.
Berdasarkan data dari Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Tengah terdapat sekitar 48 perusahaan dengan luas lahan lebih dari 650.000 hektar. Sebagian besar dikuasai anak usaha PT Astra Agro Lestari, Sinarmas Group, dan Kencana Agri Ltd.
Dari 48 perusahaan tersebut, hanya 14 yang sudah mengantongi HGU, sementara sisanya belum memiliki. Padahal, sebagian besar ijin lokasi dan ijin usaha perusahaan sudah dikeluarkan lebih dari tiga tahun, bahkan ada yang dari 2007 seperti yang dimiliki PT Rimbunan Alam Sentosa, PT Cipta Agro Nusantara, PT Kirana Sinar Gemilang, dan PT Pritama Kreasi Mas.
Edisutrisno, Direktur Advokasi Transformasi untuk Keadilan Indonesia, mengatakan meski tidak memiliki HGU, namun berdasarkan pantaun TuK Indonesia di sejumlah wilayah Sulawesi Tengah, perusahaan tersebut tetap saja menggarap lahan yang belum menjadi haknya. Hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan PP No 40/1996 tentang Hak Guna Usaha.
“Perusahaan ini dalam praktiknya sering menunda menerbitkan HGU, padahal sudah menguasai ribuan hektar lahan. Tanpa HGU, artinya mereka beroperasi secara illegal, ini yang dirugikan pemerintah karena tidak ada pemasukan pajak, dan juga warga yang tanahnya diambil,” ujarnya kepada Bisnis.com ketika melakukan kunjungan ke Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai, Sulteng, pekan lalu.
Sumber: Bisnis Indonesia


TuK Indonesia

Editor

Scroll to Top