18 Mei 2015 3 menit

Pelatihan Paralegal Masyarakat dan Buruh di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah

Pelatihan Paralegal-Kab Banggai, SultengLuwuk, 12-13 Mei 2015. Ekspansi di sektor kelapa sawit yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir begitu cepat dan massive, menyebabkan banyaknya kerusakan alam, kerusakan hutan yang parah. Selain terkeruknya sumber daya alam, ekspansi dalam skala besar ini juga mengakibatkan beragam masalah lainnya; perampasan tanah yang dilakukan perusahaan, terputusnya akses masyarakat terhadap mata pencahariannya, kebun plasma, konflik sosial, PHK massal buruh perkebunan secara sepihak, pesangon yang tidak  dibayarkan perusahaan hingga tindak intimidasi yang dialami masyarakat.
 
Masyarakat dalam hal ini petani dan buruh banyak dirugikan atas berbagai macam permasalahan yang terjadi tersebut baik secara materiil maupun fisik, belum lagi soal kerusakan lingkungan yang terjadi di sekitar tempat mereka hidup dan menjalani kehidupan. Selama puluhan tahun mereka hidup dengan menggarap lahan mereka sendiri menjadi tani di tanahnya sendiri yang mampu memberikan pendappatan dan kehidupan yang layak untuk mereka.
Hingga datangnya dua perusahaan yang berekspansi di sektor perkebunan kelapa sawit, Kencana Agri Group adalah induk perusahaan dari PT Sawindo Cemerlang dan PT Wira Mas Permai yang berlokasi dan beroperasidi Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Dengan dukungan dana yang berlimpah,kedua perusahaan tersebbut melakukan upaya pengembangan usaha di dua tempat, Sawindo Cemerlang berada di Kec Batui sementara Wira Mas Cemerlang berada di Kec Bualemo.
Proses ekspansi dalam skala besar yang mereka lakukan tidak berjalan mulus dengan sesuai  peraturan yang berlaku di Indonesia, karena seiring berjalannya proses ekspansi oleh perusahaan-perusahaan tersebut banyak mengalami permasalahan yang telah disebutkan di atas, dimana masyarakat dan negara yang dirugikan. Permasalahan yang mengerucut dikedua perusahaan tersebut adalah kebun plasma yang tak kunjung didapatkan masyarakat di dua kecamatan Batui dan Bualemo, PHK massal yang terjadi di PT Wira Mas Permai Kec Bualemo dan pesangon yang tidak mereka dapatkan, belum lagi hak-hak dasar sebagai buruh yang terabaikan hingga perampasan tanah dengan modus system ganti rugi dan kerusakan alam lainnya.
Dengan latar belakang yang telah dijabarkan di atas, TuK INDONESIA menilai perlu membuat dan melakukan kegiatan Pelatihan Paralegal bagi masyarakat untuk memahami hukum dalam rangka memperjuangkan hak-hak atas tanah serta pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan dikedua lokasi tersebut.
Pelatihan ini diikuti oleh 15 orang petani dan buruh dari 2 kecamatan yang berbeda Kec Bualemo dan Kec Batui yang masih dalam wilayah Kabupaten Banggai, Sulteng dan juga bersama Walhi Sulawesi Tengah. Pelatihan ini berlangsung selama 2 hari tanggal 12-13 Mei 2015 bertempat di kantor Yayasan Merah Putih Luwuk, Fatilda Hasibuan sebagai trainer dalam pelatihan tersebut menjelaskan pentingnya masyarakat mengetahui bagaimana cara menyusun kronologis suatu kasus yang baik sebagai upaya memperjuangkan hak-haknya ketika perusahaan melakukan suatu pelanggaran yang merugikan masyarakat. Dalam pelatihan tersebut trainer juga membagi pengetahuan mengenai kewajiban dan hak-hak sebagai warga negara.
 


TuK Indonesia

Editor

Scroll to Top