28 Juni 2015 1 menit

Korupsi Subur, Hutan Sumatera Hancur

images3HUTAN SUMATERA HANCUR OLEH KORUPSI. Kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2014 terkait Sistem Perizinan di Sektor Kehutanan menemukan potensi suap di sektor perizinan mencapai Rp 22 miliar. Kajian tersebut seolah mengafirmasi apa yang terjadi pada kasus-kasus yang terjadi di Riau selama ini. Sumatera bagian utara berulang kali didera kasus korupsi kehutanan. Korupsi terbukti oleh Adelin Lis di Mandailing Natal, terang juga terlihat dalam Azmun Jaafar di Riau. Selain Tengku Azmun, belum lama, Annas Maamun tertangkap tangan oleh KPK terkait dengan suap menyuap perubahan kawasan hutan untuk perkebunan PT Duta Palma. Pembelajaran kasus-kasus dan kajian, tersebut mendorong KPK untuk menginisiasi ditanda tanganinya Nota Kesepakatan Bersama 29 Kementerian dan Lembaga Negara tentang Gerakan Penyelamatan Sumber Daya Alam (NKB GN-PSDA) yang ditanda tangani pada 19 Maret 2015.
Kertas posisi ini disusun sebagai respon kelompok masyarakat sipil yang bersumber dari hasil pemantauan dan kerja-kerja kelompok masyarakat sipil di isu perkebunan dan hutan. Berdasarkan temuan koalisi:

  • Pembiaran hutan tanpa kepastian hukum,
  • Kesemrawutan penerbitan izin hutan dan perkebunan,
  • Pengelolaan hutan dan kebun menjadi ruang konflik, dan

Penegakan hukum masih memberikan keuntungan bagi korporasi hitam.
Unduh (PDF)


TuK Indonesia

Editor

Scroll to Top