8 Juli 2015 8 menit
Raksasa Minyak Sawit Wilmar Kembali Melakukan Cara-Cara Kotor
***Siaran Pers untuk disebarluaskan segera***
Raksasa Minyak Sawit Wilmar Kembali Melakukan Cara-Cara Kotor
Perusahaan perdagangan kelapa sawit terbesar dunia, Wilmar International Ltd., sedang diselidiki berkenaan dengan tuduhan masyarakat terhadap perusahaan pemasoknya merampas hak masyarakat atas tanah adat, mengganggu ketenteraman dan penipuan.
Jakarta, 8 Juli 2015: Raksasa minyak sawit Wilmar International Ltd. (F34.SI / WLIL.SI) dituding kembali melakukan ‘cara-cara kotor’ dalam perlakuannya terhadap masyarakat. Tuduhan itu datang dari para tokoh adat dan organisasi non-pemerintah (ornop) yang telah melacak operasi perusahaan di lapangan di Kalimantan, Sumatra, Uganda dan Nigeria. Pada 2013, perusahaan dengan volume perdagangan mencakup 45% pangsa pasar minyak sawit dunia mengadopsi sebuah kebijakan berkiblat jauh ke masa depan untuk hanya memanfaatkan komodit yang ‘nihil deforestasi, nihil eksploitasi dan nihilmerusak gambut’. Namun laporan-laporan menunjukkan bahwa dalam operasinya perusahaan ini bahkan melanggar standard-standard yang disepakatinya pada 2005.
Kriminalisasi terhadap tokoh masyarakat
Di Sumatra Barat, anak perusahaan Wilmar, PT PHP dituduh masyarakat Minangkabau komunitas adat Kapa telah mengkriminalisasi mereka setelah mereka menaikkan pengaduan kepada Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO). Komunitas ini mengetahui bahwa pada 2014 perusahaan sedang berupaya mendapatkan ijin Hak Guna Usaha (HGU) sehingga dapat mengambil tanah mereka tanpa persetujuan dari pihak masyarakat Kapa. Masyarakat kemudian secara resmi mengadukan persoalan ini kepada RSPO agar menghentikan upaya perusahaan mendapatkan ijin tersebut karena ijin usaha tersebut akan menghapus hak-hak adat masyarakat secara permanen. Dengan dukungan dari Forest Peoples Programme, warga masyarakat Kapa pergi menghadiri pertemuan RSPO di Kuala Lumpur pada November 2014 untuk bertemu dengan pihak perusahaan dan staff RSPO. Di hadapan pejabat RSPO Wilmar sepakat untuk melakukan pertemuan dengan warga masyarakat Kapa dan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengkaji pilihan-pilihan langkah hukum untuk mengamankan perkebunan mereka tanpa menghilangkan hak-hak masyarakat adat.
“Perusahaan tidak menepati janjinya”, demikian pengaduan Samsiwa Rangkayo Mudo, salah seorang Pemangku Adat Kapa. “Sementara kami menunggu untuk bertemu dengan pihak Badan Pertanahan, mereka justru pergi mengupayakan dan memperoleh ijin HGU dengan membelakangi kami. Kami kemudian ditahan dengan tuduhan palsu oleh pihak kepolisian daerah Sumatra Barat”, demikian Alman Gampo Alam, pimpinan adat Kapa. Gampo Alam ditahan selama dua bulan dan dalam masa tersebut ia dipaksa untuk mencabut kuasa dari pengacaranya dan harus mengundurkan diri dari jabatan sebagai Gampo Alam, pimpinan adat Kapa. ”Pemangku adat lainnya diintimidasi dan diancam akan bernasib sama seperti Alman Gampo Alam. Kami tahu pasti bahwa sesungguhnya perusahaan berada di balik semua ini”, kata Zulkifli, warga Kapa yang sedang mencari perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta. “Kami menuntut agar Wilmar mencabut kembali ijin PT PHP dari tanah adat kami”.
Pihak kepolisian tidak bisa mendakwa Gampo Alam dan telah membebaskan dia pada akhir Juni. Akan tetapi masyarakat Kapa kini telah kehilangan hak atas tanah ulayat mereka yang telah dirampas oleh Wilmar.
Bank Dunia selidiki penyuapan
Pada 2011, Wilmar dihadapkan pada sebuah pengaduan kepada Compliance Advisory Ombudsman (CAO – sebuah mekanisme pengaduan dari Korporasi Keuangan Dunia atau the International Finance Corporation (IFC)) bahwa salah satu anak perusahaannya, PT Asiatic Persada, telah membayar polisi setempat untuk menggusur paksa masyarakat adat dari konsesi perusahaan sawitnya, konsesi mana diklaim oleh masyarakat Batin Sembilan sebagai tanah adat mereka. Perusahaan kemudian secara sepihak membongkar 83 rumah masyarakat sampai ke dekat tepian anak sungai. Pihak perusahaan setuju untuk dimediasi oleh CAO untuk menyelesaikan sengketa tetapi pihak Batin Sembilan dan ornop pendukung menjadi bingung melihat negosiasi yang berlarut-larut dalam waktu panjang (dan akhirnya gagal).
Dokumen Bank Dunia yang belum lama ini diluncurkan menjelaskan tentang tertunda-tundanya masalah ini. Dokumen tersebut mengungkapkan bahwa salah satu mediator CAO melaporkan bahwa personil dari pihak Grup Wilmar telah mencoba menyuap dirinya untuk menyerahkan informasi yang berkaitan dengan kasus ini. Tuduhan penyuapan ini telah dibawa kepada World Bank Group’s Integrity Vice Presidency dan kemudian dinaikkan ke World Bank Group’s Sanctions Board. Sengketa ini menimbulkan jurang ketidakpercayaan antara CAO dan Wilmar dan sangat memperlambat proses penyelesaian sengketa. CAO akhirnya terpaksa melepaskan kasus tersebut setelah pihak Wilmar menjual anak perusahaannya, meninggalkan masyarakat terdampak dalam keadaan tanpa sumber daya sama sekali.
“Batin Sembilan adalah korban dari penyuapan dan tipu daya Wilmar”, kata Pak Nurman Nuri, seorang tokoh adat masyarakat Batin Sembilan di Desa Sungai Bahar. “Pertama, kami kehilangan tanah karena diatasnya telah dibangun perkebunan, kemudian ketika Wilmar mengambil-alih konsesi, mereka sama sekali tidak menghormati kesepakatan yang telah dibangun. Perusahaan malah mengirim aparat kepolisian bersenjata untuk mengintimidasi masyarakat dan menggusur pemukiman masyarakat Sungai Beruang sampai ke sungai. Pihak Wilmar terus menggerogoti proses mediasi konflik dengan penyuapan dan akhirnya menjual anak perusahaan dan konsesinya ketika perusahaan tidak mampu lagi menghindari tekanan untuk bernegosiasi secara adil dengan kami. Dalam pandangan kami, Wilmar masih bertanggung jawab atas kerusakan dan kehilangan yang telah ditimpakannya kepada masyarakat”.
Ingkar Janji
Banyak masyarakat lain juga telah menderita karena Wilmar. Baru setelah sebuah konsorsium ornop menaikkan pengaduan pada 2008 kepada International Finance Corporation (IFC) bahwa kliennya, Wilmar, merampas tanah masyarakat di Sumatra dan Kalimantan tanpa persetujuan masyarakat, perusahaan ini bersedia untuk menempuh mediasi penyelesaian konflik oleh Compliance Advisory Ombudsman independen dari IFC. Sejumlah lahan telah dikembalikan dan plasma kembali dilaksanakan di dua desa di Sumatra Barat, namun masyarakat masih tetap memandang dengan kritis pada Wilmar.
”Semua itu hanya sekedar untuk pamer saja”, kata Pak Muksidin, salah seorang tokoh adat Sajingan Kecil dan ketua koperasi sawit setempat dengan getir. “Kami memang mendapat plasma sejalan dengan kesepakatan tentang pembayaran kembali biaya pembukaan lahan dan penanaman, tetapi kemudian perusahaan tidak membuat tindak lanjut apa pun. Jalan tidak diperbaiki, kami tidak dapat membawa buah sawit kami ke pabrik dan ditinggalkan begitu saja dengan hutang yang tak terbayarkan.”
Bank-bank dan para investor semestinya tidak berasumsi bahwa perusahaan-perusahaan dengan komitmen yang kuat lantas bebas dari risiko-risiko sosial, lingkungan, hukum dan pasar. “Investor dan pihak pembeli harus mencermati betul apa yang terjadi di lapangan ketika mereka menilai pelaksanaan janji-janji perusahaan tentang nihil deforestasi dan nihil eksploitasi. Komitmen-komitmen Wilmar memang sangat mengesankan di atas kertas, tetapi perusahaan perlu secara radikal memperbaiki kinerja aktualnya”, tegas Patrick Anderson, penasihat kebijakan di Forest Peoples Programme.
==Sekian==
Catatan untuk Editor
Wilmar International Ltd (F34.SI / WLIL.SI) adalah perusahaan perdagangan minyak sawit terbesar di dunia dengan nilai mencapai 17,9 miliar dollar Amerika. Melalui banyak anak perusahaannya, Wilmar, yang berpusat di Singapura, menguasai sebuah ‘bank tanah’ mencakup lebih dari 600.000 hektar, di Malaysia dan Indonesia, terutama di Sabah, Sarawak, Sumatra dan Kalimantan. Perusahaan ini juga meluaskan sayapnya sampai Afrika. 45% pangsa perdagangan minyak sawit dunia dikuasai perusahaan ini. Sekitar 30% minyak sawit mentah (CPO) yang diproses Wilmar di dalam pabrik-pabrik pengolahan raksasa miliknya berasal dari kebun-kebun miliknya sementara selebihnya didapat dari berbagai perusahaan pemasok. Wilmar memperoleh dukungan finansial yang besar dari kelompok Bank Dunia pendukung sektor swasta, yaitu International Finance Corporation. Operasi Wilmar telah banyak dikritik karena gagal mentaati hukum, mengambil tanah-tanah masyarakat tanpa persetujuan mereka, tidak taat AMDAL dalam pembersihan lahan dan melakukan pembakaran lahan secara ilegal. Ada banyak konflik lahan yang terjadi antara anak-anak perusahaan Wilmar dan komunitas-komunitas lokal, dan juga konflik menyangkut perlakukannya terhadap pada petani plasma.
Sumber:
A report, jointly released today by Friends of the Earth U.S. and Environmental Rights Action-Nigeria, exposes Wilmar’s destruction of High Conservation Value (HCV) areas, including community food-producing areas and water sources essential to local communities:
‘Exploitation and empty promises: Wilmar’s Nigerian Land grab’:
http://webiva-downton.s3.amazonaws.com/877/22/9/6057/FOE_ExploitationAndEmpty_LOWRES_rev.pdf
Summary Document for policymakers:
http://webiva-downton.s3.amazonaws.com/877/f7/4/6087/Nigeria_report_summary-lowres.pdf
Friends of the Earth Press Release (July 8th 2015): http://www.foe.org/news/news-releases/2015-07-worlds-largest-palm-oil-trader-comes-under-scrutiny
World Bank Sanctions Board Decision No. 76:
http://siteresources.worldbank.org/INTOFFEVASUS/Resources/3601037-1346795612671/SanctionsBoardDecisionNo.76%28SanctionsCaseNo.265%29.pdf
FPP Complaints and Community Actions:
http://www.forestpeoples.org/tags/wilmar-international
Berita-berita sebelumnya:
Deforestation, exploitation, hypocrisy: no end to Wilmar’s palm oil land grabs (May, 2015):
http://www.theecologist.org/News/news_analysis/2879965/deforestation_exploitation_hypocrisy_no_end_to_wilmars_palm_oil_land_grabs.html
Palm oil regulator asked to investigate illegal land grab by Wilmar group supplier in Borneo (June, 2015):
http://www.forestpeoples.org/topics/palm-oil-rspo/news/2015/06/press-release-palm-oil-regulator-asked-investigate-illegal-land-gr
Oil palm giant Wilmar lets down local communities yet again and jeopardises their futures (July, 2013):
http://www.forestpeoples.org/topics/palm-oil-rspo/news/2013/07/indonesia-oil-palm-giant-wilmar-lets-down-local-communities-yet-ag
Gambar
Images for media use are available here (information on credits here)
Kontak Media:
Tokoh masyarakat:
Zulkifli: +62 81294 025781
Pak Nurman: +62 85378706667
Ornop:
Patrick Anderson, Indonesia Policy Advisor, Forest Peoples Programme: + 62 812 1965 0850 Email: [email protected]
Emil Kleden, Pusaka, +6281311683111 [email protected]
Forest Peoples Programme works with forest peoples in South America, Africa, and Asia, to help them secure their rights, build up their own organisations and negotiate with governments and companies as to how economic development and conservation are best achieved on their lands. The vision of the organisation is that forests be owned and controlled by forest peoples in ways that ensure sustainable livelihoods, equity and well-being based on respect for their rights, knowledge, cultures and identities. For more information, please visit www.forestpeoples.org
Stratford Road
Moreton-in-Marsh, Gloucestershire GL56 9NQ
United Kingdom
This post is also available in: English