15 September 2015 3 menit
Evaluasi Satu Tahun Kementerian ATR/BPN
KPA/Jakarta,15-09-2015; Makin maraknya konflik agraria dari tahun ke tahun dan makin rumitnya persoalan penataan tanah di Indonesia dibahas dalam Diskusi Dialog Nasional dengan tema Evaluasi Satu (1) Tahun Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di Ruang Rapat KK-2, Gedung Nusantara, MPR/DPR RI.
Dalam acara tersebut hadir sebagai narasumber Gunawan Wiradi Ketua Dewan Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Kepala Panitia kerja Pertanahan Komisi II DPR Arif Wibowo, Direktur Hubungan Masalah Agraria/Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN mewakili Direktorat Jenderal Hubungan Masalah Agraria/Pemanfaatan Ruang dan Tanah ( Bapak Bambang Tri) dan Iwan Nurdin Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Acara dibuka oleh Pimpinan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bapak Bambang Wuryanto dengan Moderator Dewi Kartika Wakil Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria dalam pembukaannya Pak Bambang berharap masukan dari diskusi ini dapat memberikan saran dan kritikan terhadap Kementerian ATR/BPN agar bekerja lebih baik ke depannya.
Rasa amat kecewa dilontarkan oleh Pak Arief Wibowo yang mengatakan selama ini ada 435 kasus pertanahan yang diterima oleh Komisi II DPR RI selama periode 2009 – 2014 yang mangkrak tak pernah diselesaikan oleh Kementerian ATR/BPN, ia meminta agar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dapat menjalankan program – program pokok yang dapat menyelesaiakan permasalahan konflik agraria.
Kritikan tajam juga disampaikan oleh Gunawan Wiradi yang menganggap program kerja yang saat ini dilakukan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional bukanlah Reforma Agraria melainkan redistribusi tanah atau bagi – bagi tanah, Iwan Nurdin mengatakan bahwa adalah hasil kerja keras dari berbagai elemen masyarakat sipil agar Badan Pertanahan Nasional menjadi Kementerian agar wewenangnya menjadi lebih tinggi bukan hanya mengurus soal administrasi pertanahan namun juga mengatur penataan tanah agar lebih dapat dimanfaatkan oleh masyarakat namun kenyataannya selama satu tahun berdirinya Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional tidak berubah hanya tetap menjadi tukang menyertifikatkan tanah.
Sebenarnya kami memahami atas kritikan masyarakat terhadap Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional yang bekerja belum optimal bahkan dibilang hanya mengurus persoalan administrasi pertanahan bukan persoalan agraria maupun tata ruang pertanahan, saat ini kami sedang melakukan perbaikan baik dari kebijakan maupun pelayanan terhadap masyarakat, oleh karena kami membutuhkan dukungan dari lembaga maupun organisasi masyarakat sipil agar tetap mengawal Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang baru berumur satu tahun demikian yang disampaikan oleh pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.
Sebagai penutup Dewi Kartika menyampaikan adalah kewajiban bersama bagi koalisi masyarakat sipil untuk tetap mengawal keberadaan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional untuk menjalankan fungsi dan wewenangnnya sebagai pengelola dan pengatur kebijakan disektor agraria.
Acara diskusi dialog nasional dihadiri oleh Jaringan Konferensi Nasional Pembaruan Agraria seperti Walhi, IHCS, Solidaritas Perempuan, Elsam, Sawit Watch, JKPP, Tuk Indonesia, Aliansi Gerakan untuk Reforma Agraria, FPBJ, dan kalangan media massa (AS).
Link: http://www.kpa.or.id/news/blog/evaluasi-satu-tahun-kementerian-atrbpn/