21 September 2015 3 menit

Komite Aksi Hari Tani Nasional: Laksanakan Reforma Agraria dan Tuntaskan Konflik Agraria

Jpeg
Depan Istana Negara, Senin, 21 Sepember 2015. Peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh pada tanggal 24 September setiap tahunnya, kali ini diperingati pada 21 September 2015 karena berbarengan dengan Perayaan Hari Raya Idhul Adha yang tahun ini jatuh pada tanggal 24 September.
Massa aksi dari berbagai serikat tani, organisasi masyarakat sipil dan mahasiswa berkumpul di pelataran parkir Masjid Istiqlal lalu kemudian bergerak menuju Istana Negara untuk menyuarakan apa yang menjadi tuntutan mereka selama ini. Aksi dimulai pada pukul 09.30 dan berakhir 13.00 wib. Hari Tani Nasional tahun ini dihadiri kurang lebih 1.000-an orang massa aksi.
Pemerintah Jokowi-Jk berjanji untuk menjalankan Reforma Agraria. Janji itu dituliskan dalam Nawa Cita, diantaranya progran redistribusi tanah 9 juta hektar dan penyelesaian konflik agraria. Janji Nawa Cita tersebut telah tertuang dalam RPJMN 2015-2019. Namun, hampir setahun pemerintahan Jokowi-JK berkuasa, tanda-tanda pelaksanaan program ini belum terlihat.
Malah yang terjadi, setahun ini praktik liberalisasi dan komersialisasi diberbagai sektor agraria terus berjalan di bawah pemerintahan Jokowi-JK. Masih berlakunya beragam peraturan perundangan yang memberi keleluasaan investasi dalam skala besar, telah menghasilkan prkatik monopoli sumber-sumber agraria dan tingginya angka ketimpangan agraria di Indonesia.
Dampaknya di sektor petanian , tahun 2013 BPS mencatat sekitar 56% penduduk pedesaan merupakan buruh tani atau petani gurem dengan kepemilikan tanah rata-rata di bawah 0,5 Ha. Selain itu, indeks gini tanah nasional mencapai angka 0,72 yang mengindikasikan bahwa struktur kepemilikan dan penguasaan tanah sangat timpang. Di sektor kehutanan, terdapat 452 perusahaan pengelola hutan yang menguasai 35,8 juta hektar. Khusus di Jawa, monopoli atas tanah kawasan hutan dilanggengkan oleh PT.Perhutani yang menguasai lebih dari 2,5 juta hektar. Di sektor perkebunan, korporasi sawit telah menguasai 13,439 juta hektar dan tiap tahunnya bertambah setengah juta hektar. Bahkan, sebagian lahan tersebut merupakan hasil konversi lahan hutan maupun lahan pertanian produktif masyarakat.
Di tengah kondisi demikian, pemerintah dituntut untuk mengmabil jalan yang mampu mendorong perombakan struktur agraria yang monopolistik dan timpang. Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria serta TAP MPR No.IX/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Maka, desakan dan tuntutan Komite Aksi Hari Tani Nasional 2015 sebagai berikut:

  1. Laksanakan Reforma Agraria
  2. Bentuk Lembaga Pelaksana Reforma Agraria di Bawah Presiden
  3. Menolak Kebijakan-kebijakan Liberalisasi  Sumber Agraria di Bidang Pertanahan, Kehutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Pertambangan oleh Pemerintah Jokowi-JK.

Jakarta, Senin, 21 September 2015.
Komite Hari Tani Nasional 2015
(KPA, API, STI Indramayu, SEPETAK Karawang, FPBI, SMI, GPM Majalengka, KIARA, WALHI, ELSAM, KontraS, TuK INDONESIA, Sawit Watch, IHCS, SPKS, SP, SP Jabodetabek, Bina Desa, SainS, PIL-Net, KPOP, JKPP, JATAM, RMI, AMANAT Bogor, Pusaka)
Iwan Nurdin (Koordinator Umum) dan Bonai (Koordinator Lapangan Aksi)
 


TuK Indonesia

Editor

Scroll to Top