28 September 2015 3 menit
Konflik Tambang Memakan Korban
Pejuang lingkungan Tolak Tambang dibunuh di Kabupaten Lumajang
Jakarta, 28/9/2015. Pada hari sabtu 26 September 2015 pagi hari, telah terjadi penganiayaan dan pembunuhan terhadap petani penolak tambang di Desa, Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Korban yang mati terbunuh yakni Salim Kancil (46 th). Dia dijemput oleh sejumlah preman dari rumahnya dan dibawa ke Kantor Desa Selok Awar-Awar. Dia dianiaya secara beramai-ramai dengan kedua tangan terikat. Kemudian disiksa dengan cara, dipukul dengan batu dan benda keras lainnya. Setelah meninggal, mayatnya dibuang di tepi jalan dekat areal pemakaman.
Tidak cukup dengan itu, petani yang lain juga mengalami hal yang sama yaitu Tosan. Dia juga dianiaya didkeat rumahnya walaupun dia sempat melakukan perlawanan tetapi akhirnya roboh juha oleh puluhan orang yang tidak kenal. Saat ini dengan bantuan masyarakat lain Tosan dibawa dan dirawat di Rumah sakit dengan kondisi kritis.
Penolakan atas kegiatan penambangan sudah sejak lama mereka lakukan mulai dari melakukan aksi di DPRD, melakukan pengaduan ke Pemerintah pusat sampai daerah tetapi belum ada tanggapan sama sekali. Yang terjadi sebaliknya warga di desa Selok awa-awar diintimidasi oleh Kepala Desa dan kroni – kroninyanya. Karena menolak penambangan didesanya.
Kedua korban (Salim Kancil dan Tosan) adalah bagian dari petani yang dari awal sudah bersuara lantang menolak penambangan pasir di desa mereka. Karena penambangan telah mengakibatkan kerusakan dan mengancam produksi pertanian warga khususnya di Desa Selok awar-awar.
Kegiatan penambangan terjadi pada awalnya tahun 2014, ketika warga mendapat undangan dari Kepala Desa untuk sosialisasi mengenai pembuatan kawasan wisata tepi pantai obyek wisata watu pecak. Namun hingga kini hasil sosialisasi tersebut belum pernah terealisasi. Yang terjadi justru maraknya pertambangan pasir di area tersebut. Konsesi tambang pasir tersebut diduga atas nama PT. Indo Multi Mining dan lahan tersebut secara hukum merupakan hutan milik Perhutani.
Sampai hari ini penolakan terhadap tambang terus dilakukan oleh petani khususnya Desa Selok awar-awar. Petani merasa gerah karena sebagian lahannya dijadikan jalan perlintasan untuk truk pengangkut pasir. Rumah mereka pun banyak yang mengalami karat akibat terkena pasir pantai. Pada tanggal 26 September 2015, Forum Petani Anti Tambang Desa Selo Awar-Awar mengajukan pemberitahuan untuk aksi unjuk rasa menolak tambang. Aksi belum dimulai tapi yang terjadi malah pembunuhan pejuang lingkungan yang menolak penambangan pasir yang merusak lingkungan dan lahan pertanian mereka.
Kami dari organisasi masyarakat sipil menyampaikan duka yang mendalam sekaligus rasa keprihatinan atas terjadinya peristiwa ini. Bagi kami, peristiwa ini menambah deret panjang kejatahan tambang di Indonesia. Petani menjadi salahsatu aktor yang kerap menjadi korban. Oleh karena itu, Kami menuntut pemerintah pusat untuk segera:
- Menuntut aparat penegak hukum termasuk kepolisian untuk segera mengusut secara tuntas pelaku pembunuhan dan penganiayaan termasuk aktor yang membekingi kejahatan tersebut;
- Menuntut Kementrian LHK dan Pemerintah Daerah melakukan audit perizinan tambang yang diduga berada dilahan Perhutani.
- Melakukan audit lingkungan dan menghentikan segala kegiatan pertambangan pasir di Lumajang;
- Melakukan upaya untuk melindungi hak-hak petani atas lahan produktif dan ruang kelola rakyat dari ancaman kegiatan pertambangan.
Demikian siaran pers ini disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya terimakasih.
Kontak Person :
Muhnur Satyahaprabu/ Walhi (081326436437)
Kibagus/ Jatam (085781985822)
Ananto/ KontraS (081908871477)
Ken yusriansyah/ KPA (081210704454)
Andi Muttaqien/ Pilnet (081211996984)
Link: http://www.kpa.or.id/news/blog/konflik-tambang-memakan-korban/