4 September 2015 2 menit
Panggung Kebudayaan Rakyat “Anti Penggusuran, Perampasan Tanah dan Pelanggaran HAM”
Penggusuran, perampasan tanah dan pelanggaran HAM, terjadi diberbagai daerah di Indonesia dan terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu. Proyek-proyek infrastruktur, perluasan perkebunan, pertambangan besar dan konservasi, pada prakteknya telah menyingkirkan rakyat dari tanah dan penghidupannya. Tidak jarang, setiap penggusuran dan perampasan tanah menimbulkan perampasan HAM warga negara, baik secara ekonomi, sosial, kebudayaan maupun hak sipil politiknya.
Pada banyak kasus, penggusuran, perampasan tanah justru menempatkan pemerintah sebagai aktor utama sehingga pelanggaran HAM yang terjadi dapat dikatakan dilakukan oleh negara.
Bagi rakyat, tanah adalah penghidupan mereka, sehingga penggusuran dan perampasan tanah adalah ancaman terhadap keberlangsungan penghidupan rakyat. Monopoli tanah oleh segelintir orang yang mengakibatkan jutaan rakyat kehilangan tanah dan penghidupan justru menjadi agenda utama pemerintahan atas nama pembangunan, atas nama kedaulatan pangan, atas nama krisis energy dan lain sebagainya.
Bagi rakyat, tidak ada tanah maka tidak ada kehidupan, penggusuran, perampasan tanah dan pelanggaran HAM oleh negara harus dihentikan, upaya publikasi dan kampanye atas ancaman keberlanjutan hidup bagi rakyat akibat penggusuran, perampasan tanah dan pelanggaran HAM menjadi penting untuk terus disuarakan melalui berbagai cara.
Panggung kebudayaan “Anti Penggusuran, Perampasan Tanah dan Pelanggaran HAM” menjadi salah satu upaya dalam mengakampanyekan masalah-masalah tersebut. Hal inilah yang melatar belakangi berbagai organisasi massa dan masyarakat sipil berinisiatif untuk menyelenggarakan panggung kebudayaan dan mimbar bebas untuk memberikan ruang kepada berbagai pihak yang berkeinginan untuk menyuarakan aspirasi dan gagasan-gagasannya.
Bentuk Kegiatan :
Kegiatan Panggung Budaya dan Mimbar Bebas yang mengambil tema “Tidak Ada Tanah, Tidak Ada Kehidupan”, akan menampilkan berbagai kegiatan, diantaranya; Pentas Musik, Teater, Puisi, Speak Out dan Testimoni korban, serta pandangan-pandangan tokoh maupun pimpinan organisasi.
Tujuan :
Tujuan diselenggarakannya Panggung Kebudayaan Rakyat ini adalah untuk mengkampanyekan secara luas masalah-masalah yang berkaitan dengan penggusuran, perampasan tanah, pelanggaran HAM, serta berbagai persoalan pokok rakyat Indonesia yang sedang terjadi saat ini.
Waktu Pelaksanaan :
Waktu pelaksaan Panggung Kebudayaan Rakyat Anti Penggusuran, Perampasan Tanah dan Pelanggaran HAM – “No Land No Life”, akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal : Sabtu, 5 September 2015
Waktu : Pukul 13.00-21.00 WIB
Tempat : Halaman Gedung Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Jalan Diponegoro No. 74, Jakarta Pusat