6 Oktober 2015 3 menit
Sidang Putusan Kasus Pembunuhan Aktivis Serikat Tani Tebo “Indra Pelani”
http://www.walhi-jambi.com/2015/10/sidang-putusan-kasus-pembunuhan-aktivis.html
Selasa 6 Oktober 2015 , bertempat di Pengadilan Negeri Muara Bulian digelar kembali sidang pembacaan putusan hakim dalam kasus pembunuhan Aktivis Serikat Tani Tebo “Indra Pelani “ dengan 5 orang Tersangka yaitu Asmadi,Ayatullah Khomaini,Diepsa Popi Sangka,M.Ridho dan Zaidian.
kelima orang tersangka ini dijatuhi hukuman masing – masing 14 tahun penjara untuk tersangka Asmadi,Ayatullah dan Diepsa,10 tahun untuk M.Ridho,dan 8 tahun untuk Zaidian,terhadap putusan hakim ini Jaksa Penuntut Umum dan Pengecara Para pembunuh menyatakan pikir – pikir.Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap satu orang tersangka lain nya ,yaitu Panji kris Haryanto akan digelar kamis mendatang.
Ibu kandung almarhum Indra Pelani juga hadir dalam sidang ini, menitikkan air mata dan kecewa atas putusan yang telah ditetapkan majelis hakim ini,”mereka itu pasti ada yang menyuruh untk membunuh anak saya,dan itu pasti sudah direncanakan,hukum mereka dengan seberat – beratnya” akan tetapi palu sudah diketuk oleh majelis hakim,harapan untuk hukuman yang seberat – beratnya pun seakan seperti mengharapkan hujan yang turun menghapus asAPP ini.
Semasa Hidup almarhum Indra Pelani Aktif dalam setiap kegiatan Serikat Tani Tebo |
Untuk diketahui bersama peristiwa pembunuhan yang terjadi pada tanggal 27 februari 2015 ditenggarai melibatkan para petinggi PT.WKS,Manager Distrik VIII ,Manager PT.MCP dan Komandan URC sendiri,akan tetapi lemahnya penyelidikan dan tidak terbukanya para tersangka dan saksi dalam beberapa kali persidangan dapat mengubah apa yang menjadi alur cerita sebenarnya.
pembunuhan terhadap Indra Pelani, yang dilakukan olehtenaga keamanan Unit Reaksi Cepat (URC) perusahaan Hutan Tanaman Industri PT. Wira Karya Sakti, milik Asia Pulp dan Paper (APP), pada Jumat, 27 Februari 2015, tidak bisa dipisahkan dari adanya konflik lahan berkepanjangan antara PT. WKS dan Desa Lubuk Mandarsah.
Desa Lubuk Mandarsah adalah desa tua yang terdiiri atas beberapa dusun dan diakui pemerintah sejak sekitar tahun 1975, dan mereka berkonflik dengan PT. WKS sejak awal masuknya perusahaan sekitar tahun 2004, atas ribuan hektar lahan. Setelah PT. WKS melakukan panen terhadap akasia, saat ini lebih kurang 100 hektar-nya sudah dikelola oleh masyarakat untuk pertanian tradisional berupa palawija. Antara masyarakat dan PT. WKS juga pernah terlibat bentrok di tahun 2007 dimana 12 alat berat perusahaan dibakar dan 9 warga ditangkap dan ditahan. Menteri Kehutanan, MS Kaban pada waktu itu datang ke lokasi, namun persoalan konflik lahan juga tidak terselesaikan dengan baik, sehingga saat tensi dan konflik terus berlangsung hingga saat ini.
Pembunuhan terhadap Indra, bermula ketika korban bersama temannya, Nick Karim dari WALHI Jambi melintas di pos penjagaan PT. WKS di Distrik 8. Mereka hendak masuk lokasi pertanian masyarakat yang berada dalam konsesi PT. WKS untuk mempersiapkan upacara panen raya yang akan dilakukan esok hari-nya. Namun keduanya dihadang oleh tim Unit Reaksi Cepat (URC) PT. WKS dan kemudian terjadi pemukulan brutal terhadap Indra hingga tewas secara menggenaskan. Jasad Indra sendiri baru ditemukan pada tanggal 28 Februari pukul 09.00 WIB yang lokasinya sekitar 7 km dari tempat kejadian dengan tangan dan kaki terikat.
Atas putusan yang dibacakan,Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir – pikir ,begitu juga pihak penasehat hukum para tersangka juga menyatakan pikir – pikir .