20 Februari 2016 2 menit

Kelapa Sawit & Sustainable Finance di Indonesia

Pada 12 Februari 2015, TuK INDONESIA telah mempublikasikan riset tentang taipan yang menguasai 25 grup kelapa sawit terbesar di Indonesia. Riset ini dilakukan pada awal hingga kuartal ketiga 2014, yang datanya mencakup jangka waktu 5 tahun: 2009-2013, untuk melihat konsentrasi penguasaan lahan para taipan, dengan update terbaru tentang pembiayaan bisnis mereka dan perubahan pemilikan grup perusahaan oleh salah satu taipan, sesaat sebelum publikasi tersebut dilaksanakan.
Temuan utama dalam riset ini meliputi 3 hal utama, yaitu:

  1. Total land bank dan lokasi konsesi kelapa sawit milik taipan yang merupakan 25 grup kelapa sawit terbesar di Indonesia
  2. Nama-nama para taipan yang memegang kendali atas 25 grup kelapa sawit terbesar di Indonesia beserta kekayaan mereka
  3. Bank dan lembaga keuangan yang mendukung para taipan membangun perusahaan kelapa sawit mereka, dengan menyediakan utang (loan) serta menjadi underwriter untuk emisi saham dan obligasi mereka.

Rekomendasi utama dari riset tersebut, yaitu:

  1. Pentingnya pembatasan konsesi bagi perkebunan kelapa sawit. Peraturan Menteri Pertanian No. 98/2013, yang membatasi total landbank untuk produksi kelapa sawit 100.000 hektar per perusahaan, tidak efektif membatasi penguasaan korporasi atas lahan di Indonesia. Hal ini karena perusahaan terbuka (terdaftar di bursa saham) dikecualikan dari peraturan ini, sementara penelitian ini menunjukkan bahwa 21 dari 25 grup bisnis yang dikendalikan oleh para taipan ini telah beroperasi melalui perusahaan induk yang terdaftar di bursa saham. Peraturan Menteri yang tersebut di atas juga mengecualikan koperasi dan BUMN dari pmebatasan ini, kemudian untuk wilayah Papua bahkan diberikan batasan 2 kali lipat; yaitu 200.000 hektar. Tidak ada argumen yang jelas mengapa perusahaan terbuka, koperasi dan BUMN serta wilayah Papua dikecualikan dari peraturan ini.
  1. Pentingnya kebijakan dan praktek pembiayaan yang sustainable; di Indonesia khususnya, mensyaratkan Otoritas Jasa Keuangan untuk secara efektif dan inklusif mengimplementasikan Indonesia Sustainable Finance Services (ISFS). Menjadi strategis untuk mendukung OJK mengembangkan pedoman uji tuntas bagi kredit korporasi untuk sektor ekonomi tertentu; untuk mengadakan pertukaran informasi secara teratur dengan masyarakat sipil Indonesia; untuk memperkuat pelaporan bank; dan untuk mengembangkan mekanisme akuntabilitas yang baik bagi lembaga keuangan.

[i] Dengan berbagai pertimbangan, data lengkap konsesi perkebunan kelapa sawit di bawah kendali para taipan yang meliputi nama anak perusahaan, lokasi dan besaran konsesinya sengaja tidak dipublikasikan. Informasi ini tersimpan dalam database TuK INDONESIA.
Pembiayaan dan Penguasan Lahan Kelapa Sawit serta Sustainable Finance di Indonesia 1(Bahasa)


TuK Indonesia

Editor

Scroll to Top