27 April 2016 5 menit
Seruan Koalisi Masyarakat Sipil Internasional atas Kebakaran Hutan, Lahan, dan Gambut
Jakarta, 27 April 2016
Karena kabut asap yang terus melanda kawasan Asia Tenggara, otoritas keuangan diminta memperkenalkan sanksi darurat kepada bank agar menghentikan pembiayaan kepada nasabah di sektor kehutanan yang menyebabkan terjadinya kabut asap.
Kepada seluruh pihak yang terkait dan berkepentingan,
Kebakaran yang menyebabkan terjadinya kabut asap di kawasan Asia Tenggara pada tahun 2015 telah menyebabkan bencana lingkungan dan krisis kesehatan bagi jutaan orang serta kerugian perekonomian Indonesia lebih dari US$16 miliar.[1] Saat ini, insiden kebakaran telah mulai dilaporkan di Indonesia dan Malaysia sebagai permulaan musim kebakaran tahun 2016 .
Bank komersial dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Jepang, Eropa dan Amerika Serikat merupakan sumber penyedia modal utama yang memicu perluasan industri kelapa sawit dan kertas serta bubur kertas di Asia Tenggara, atau dengan kata lain, bank komersial penyedia modal jelas terlibat sebagai penyebab kebakaran. Bank tidak boleh mendukung klien atau kelompok perusahaan ketika melanggar undang-undang anti-pembakaran hutan/lahan, namun kenyataannya, dukungan tetap terus diberikan.
Sebagai lembaga yang mungkin mendapat keuntungan dari tindakan ilegal nasabahnya, perbankan secara langsung berhubungan dan bertanggung jawab untuk mengatasi dampak berbahaya dari aktivitas ilegal nasabah tersebut. Dengan absennya kontrol yang memadai dan perlindungan yang diberlakukan oleh perbankan, otoritas keuangan harus mengambil langkah untuk memperbaiki kegagalan sistemik dalam sistem keuangan.
Kami, organisasi-organisasi yang menandatangani surat ini, meminta Pemerintah menghentikan kelompok perusahaan yang menyebabkan kebakaran untuk menerima pembiayaan berupa pinjaman publik dan komersial serta jasa keuangan lainnya yang memampukan perusahaan melakukan ekspansi. Tanpa adanya ancaman berupa konsekuensi ekonomi yang serius bagi perusahaan perkebunan industri, upaya pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kapasitas pencegahan kebakaran tidak akan mampu mencegah terulangnya krisis asap 2015.
Bank komersial dari Indonesia, Malaysia, Singapura, Jepang, Eropa dan Amerika Serikat merupakan sumber penyedia modal utama yang memicu perluasan industri kelapa sawit dan kertas serta bubur kertas di Asia Tenggara, atau dengan kata lain, bank komersial penyedia modal jelas terlibat sebagai penyebab kebakaran. Bank tidak boleh mendukung klien atau kelompok perusahaan ketika melanggar undang-undang anti-pembakaran hutan/lahan, namun kenyataannya, dukungan tetap terus diberikan.
Sebagai lembaga yang mungkin mendapat keuntungan dari tindakan ilegal nasabahnya, perbankan secara langsung berhubungan dan bertanggung jawab untuk mengatasi dampak berbahaya dari aktivitas ilegal nasabah tersebut. Dengan absennya kontrol yang memadai dan perlindungan yang diberlakukan oleh perbankan, otoritas keuangan harus mengambil langkah untuk memperbaiki kegagalan sistemik dalam sistem keuangan.
Kami, organisasi-organisasi yang menandatangani surat ini, meminta Pemerintah menghentikan kelompok perusahaan yang menyebabkan kebakaran untuk menerima pembiayaan berupa pinjaman publik dan komersial serta jasa keuangan lainnya yang memampukan perusahaan melakukan ekspansi. Tanpa adanya ancaman berupa konsekuensi ekonomi yang serius bagi perusahaan perkebunan industri, upaya pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum dan meningkatkan kapasitas pencegahan kebakaran tidak akan mampu mencegah terulangnya krisis asap 2015.
Dampak lingkungan dari kebakaran dan kabut asap
Pada tahun 2015, lebih dari 2,6 juta hektar hutan, gambut, dan lahan lainnya dibakar di Indonesia.[2] Kebakaran tersebut berkorelasi erat dengan kegiatan ekspansi perkebunan kelapa sawit, kertas dan bubur kertas. Puncaknya, emisi karbon yang dihasilkan dari kebakaran di Indonesia lebih besar dari emisi rata-rata harian dari seluruh kegiatan ekonomi Amerika dimana hampir 16 juta ton emisi CO2 dihasilkan per hari, yang artinya, Indonesia menyumbang 3 persen dari total emisi global pada tahun tersebut.[3]
Dampak sosial dari kebakaran dan kabut asap
Biaya pemulihan kesehatan masyarakat belum sepenuhnya terhitung dengan baik, tercatat lebih dari 500.000 orang Indonesia dirawat karena masalah pernapasan.[4] Sementara itu, kualitas udara di desa- desa yang berdekatan dengan sumber kebakaran telah mencapai level 1000 indeks pencemaran udara,[5] dimana standar polusi tersebut berada pada level tiga kali diatas level berbahaya. Kondisi ini akan diperparah jika residual kimia (misal: pestisida, herbisida) digunakan di daerah perkebunan yang efeknya akan mencemari udara dan air.
Dampak ekonomi dari kebakaran dan kabut asap
Bank Dunia telah menghitung biaya kerugian akibat kebakaran di Indonesia, yaitu sebesar US$ 16 miliar.[6] Angka ini sangat besar, karena melebihi pendapatan total ekspor Indonesia dari minyak sawit dan sektor kertas dan bubur kertas –atau menyentuh minus 1,8% dari PDB Indonesia.[7] Kerugian yang terjadi termasuk kerugian ekonomi langsung untuk pertanian, kehutanan, transportasi, perdagangan, industri, pariwisata dan sektor lainnya. Ini belum termasuk beban biaya ekonomi negara-negara terdekat seperti Singapura dan Malaysia.
Peran perbankan
Ada 413 perusahaan produsen komoditas hutan tropis yang beresiko (seperti minyak kelapa sawit, kertas dan bubur kertas, kayu, dan karet) dan berkaitan langsung dengan pembakaran di tahun 2015. Perusahaan-perusahaan tersebut menerima jasa pembiayaan keuangan dan investasi lebih dari 20 bank komersial yang diperkirakan menerima dana senilai US$ 17 miliar sejak tahun 2009.[8]
Kami meminta agar otoritas jasa keuangan khususnya di Indonesia, Malaysia, Singapura, Jepang, Eropa dan Amerika Serikat, untuk:
1. Segera memperkenalkan dan menerapkan aturan mengenai pemberian sanksi seperti penangguhan penyediaan fasilitas pembiayaan keuangan (termasuk utang, IPO, dan jasa penasihat investasi) bagi lembaga keuangan atas grup perusahaan yang teridentifikasi oleh otoritas setempat sebagai penyebab terjadinya kabut asap.
2. Mewajibkan dan meningkatkan kualitas aspek uji tuntas atas pengajuan pembiayaan dan penyusunan standar pelaporan serta memperketat prosedur bagi perbankan beserta lembaga keuangan lainnya yang memiliki nasabah bisnis pada sektor kehutanan tropis yang beresiko. Selain itu, mendorong agar pengawasan diperketat ketika produktivitas bisnis terindikasi menurun akibat genangan air yang berkepanjangan dan terjadinya pemadatan lahan gambut.
3. Meminta bursa efek setempat untuk menerapkan sanksi bagi kelompok perusahaan yang tidak menjalankan usahanya secara bertanggung jawab, sanksi tersebut dapat berupa penangguhan, baik sebagian maupun keseluruhan – atas keanggotaannya di bursa efek.
Organisasi yang mendukung seruan ini:
A SEED Japan, Auriga, BankTrack, Bruno Manser Fund, China Environmental Paper Network, Consumers’ Association of Penang, Malaysia, ELSAM (The Institute of Policy Research and Advocacy), Environmental Investigation Agency International, Epistema Institute, Facing Finance, Fern, Forest Heroes, Forest Peoples Programme, UK, Forest Watch Indonesia, Friends of the Earth Europe, Friends of the Earth US, Friends of the Siberian Forests, Global Witness, Greenpeace Indonesia, HuMa (Association for Community and Ecology-Based Law Reform), ICW (Indonesia Corruption Watch), Japan Center for a Sustainable Environment and Society, Japan Tropical Forest Action Network, ILRC (Indonesian Legal Resource Centre), JKPP, KontraS (The Commission for “the Disappeared” and Victims of Violence), KPA (Agrarian Reform Consortium), KpSHK, Link-AR, Borneo, Market Forces, Perkumpulan Prakarsa, PM.Haze (People’s Movement to Stop Haze), Protect the Forest Sweden, PSHK (Indonesian Centre of Law and Policies Studies), Pusaka, PWYP Indonesia, Rainforest Action Network, Rainforest Foundation Norway, RFUK, Sahabat Alam (Friends of the Earth) Malaysia, Sajogyo Institute, Sierra Club, Stiftung Asienhaus, The Corner House, Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK INDONESIA), Walhi National Executive, Walhi Aceh, Walhi Bengkulu, Walhi Bangka Belitung, Walhi Jambi, Walhi Jawa Barat, Walhi Jawa Tengah, Walhi Jawa Timur, Walhi Kalimantan Barat, Walhi Kalimantan Selatan, Walhi Kalimantan Tengah, Walhi Kalimantan Timur, Walhi Maluku Utara, Walhi NTT, Walhi NTB, Walhi Papua, Walhi Riau, Walhi Sulawesi Barat, Walhi Sulawesi Selatan, Walhi Sulawesi Tengah, Walhi Sulawesi Utara, Walhi Sulawesi Tenggara, Walhi Sumatera Barat, Walhi Sumatera Selatan, Walhi Sumatera Utara, Wetlands International, YLKI (Indonesian Consumer Foundations)
Dampak sosial dari kebakaran dan kabut asap
Biaya pemulihan kesehatan masyarakat belum sepenuhnya terhitung dengan baik, tercatat lebih dari 500.000 orang Indonesia dirawat karena masalah pernapasan.[4] Sementara itu, kualitas udara di desa- desa yang berdekatan dengan sumber kebakaran telah mencapai level 1000 indeks pencemaran udara,[5] dimana standar polusi tersebut berada pada level tiga kali diatas level berbahaya. Kondisi ini akan diperparah jika residual kimia (misal: pestisida, herbisida) digunakan di daerah perkebunan yang efeknya akan mencemari udara dan air.
Dampak ekonomi dari kebakaran dan kabut asap
Bank Dunia telah menghitung biaya kerugian akibat kebakaran di Indonesia, yaitu sebesar US$ 16 miliar.[6] Angka ini sangat besar, karena melebihi pendapatan total ekspor Indonesia dari minyak sawit dan sektor kertas dan bubur kertas –atau menyentuh minus 1,8% dari PDB Indonesia.[7] Kerugian yang terjadi termasuk kerugian ekonomi langsung untuk pertanian, kehutanan, transportasi, perdagangan, industri, pariwisata dan sektor lainnya. Ini belum termasuk beban biaya ekonomi negara-negara terdekat seperti Singapura dan Malaysia.
Peran perbankan
Ada 413 perusahaan produsen komoditas hutan tropis yang beresiko (seperti minyak kelapa sawit, kertas dan bubur kertas, kayu, dan karet) dan berkaitan langsung dengan pembakaran di tahun 2015. Perusahaan-perusahaan tersebut menerima jasa pembiayaan keuangan dan investasi lebih dari 20 bank komersial yang diperkirakan menerima dana senilai US$ 17 miliar sejak tahun 2009.[8]
Kami meminta agar otoritas jasa keuangan khususnya di Indonesia, Malaysia, Singapura, Jepang, Eropa dan Amerika Serikat, untuk:
1. Segera memperkenalkan dan menerapkan aturan mengenai pemberian sanksi seperti penangguhan penyediaan fasilitas pembiayaan keuangan (termasuk utang, IPO, dan jasa penasihat investasi) bagi lembaga keuangan atas grup perusahaan yang teridentifikasi oleh otoritas setempat sebagai penyebab terjadinya kabut asap.
2. Mewajibkan dan meningkatkan kualitas aspek uji tuntas atas pengajuan pembiayaan dan penyusunan standar pelaporan serta memperketat prosedur bagi perbankan beserta lembaga keuangan lainnya yang memiliki nasabah bisnis pada sektor kehutanan tropis yang beresiko. Selain itu, mendorong agar pengawasan diperketat ketika produktivitas bisnis terindikasi menurun akibat genangan air yang berkepanjangan dan terjadinya pemadatan lahan gambut.
3. Meminta bursa efek setempat untuk menerapkan sanksi bagi kelompok perusahaan yang tidak menjalankan usahanya secara bertanggung jawab, sanksi tersebut dapat berupa penangguhan, baik sebagian maupun keseluruhan – atas keanggotaannya di bursa efek.
Organisasi yang mendukung seruan ini:
A SEED Japan, Auriga, BankTrack, Bruno Manser Fund, China Environmental Paper Network, Consumers’ Association of Penang, Malaysia, ELSAM (The Institute of Policy Research and Advocacy), Environmental Investigation Agency International, Epistema Institute, Facing Finance, Fern, Forest Heroes, Forest Peoples Programme, UK, Forest Watch Indonesia, Friends of the Earth Europe, Friends of the Earth US, Friends of the Siberian Forests, Global Witness, Greenpeace Indonesia, HuMa (Association for Community and Ecology-Based Law Reform), ICW (Indonesia Corruption Watch), Japan Center for a Sustainable Environment and Society, Japan Tropical Forest Action Network, ILRC (Indonesian Legal Resource Centre), JKPP, KontraS (The Commission for “the Disappeared” and Victims of Violence), KPA (Agrarian Reform Consortium), KpSHK, Link-AR, Borneo, Market Forces, Perkumpulan Prakarsa, PM.Haze (People’s Movement to Stop Haze), Protect the Forest Sweden, PSHK (Indonesian Centre of Law and Policies Studies), Pusaka, PWYP Indonesia, Rainforest Action Network, Rainforest Foundation Norway, RFUK, Sahabat Alam (Friends of the Earth) Malaysia, Sajogyo Institute, Sierra Club, Stiftung Asienhaus, The Corner House, Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK INDONESIA), Walhi National Executive, Walhi Aceh, Walhi Bengkulu, Walhi Bangka Belitung, Walhi Jambi, Walhi Jawa Barat, Walhi Jawa Tengah, Walhi Jawa Timur, Walhi Kalimantan Barat, Walhi Kalimantan Selatan, Walhi Kalimantan Tengah, Walhi Kalimantan Timur, Walhi Maluku Utara, Walhi NTT, Walhi NTB, Walhi Papua, Walhi Riau, Walhi Sulawesi Barat, Walhi Sulawesi Selatan, Walhi Sulawesi Tengah, Walhi Sulawesi Utara, Walhi Sulawesi Tenggara, Walhi Sumatera Barat, Walhi Sumatera Selatan, Walhi Sumatera Utara, Wetlands International, YLKI (Indonesian Consumer Foundations)