15 Desember 2016 3 menit
Respon TuK INDONESIA terhadap Pernyataan Sime Darby mengenai TuK Factsheet: “Perampasan Tanah oleh Sime Darby di Indonesia”
Masyarakat dusun Kerunang dan dusun Entapang percaya bahwa pemerintah Indonesia akan menegakkan dan menjalankan kewajiban Negara untuk melindungi, mengakui dan memenuhi hak konstitusi dan HAM setiap warga Negara Indonesia.
Sime Darby Plantation memiliki tanggung jawab untuk menghormati, melindungi dan memulihkan dampak-dampak kegiatan perusahaan terhadap HAM masyarakat yang terkena dampak di wilayah-wilayah kegiatan mereka sebagaimana tercantum dalam Kriteria 6.13 RSPO dan UNGP.
Apa yang disampaikan Sime Darby dalam pernyataan tertulis 8 November justru menambahkan uraian terhadap lembar fakta tersebut:
1. Masyarakat Kerunang dan Entapang menyampaikan dengan dengan jelas dalam pengaduan kepada RSPO bahwa pengaduan ditujukan kepada Sime Darby group sebagai anggota RSPO yang memiliki kendali kepemilikan dan keputusan atas PT MAS II. Disisi lain, kepemimpinan dan perwakilan PT MAS dalam TKPP memiliki benturan kepentingan sebab beliau terlibat langsung dalam pembebasan lahan yang menjadi pokok persoalan pengaduan masyarakat kepada RSPO. Dengan mundur dari TKPP, dusun Kerunang dan dusun Entapang tetap menghormati hak kampung-kampung lain untuk meneruskan proses tim TKPP. Selain itu, keluhan-keluhan yang disampaikan utusan Kerunang dan Entapang tidak pernah ditangani oleh TKPP dan proses pengambilan keputusan TKPP tidak cermat dan kurang partisipatif. Proses TKPP membiarkan masyarakat dusun Kerunang dan dusun Entapang ‘ngambang’ dengan istilah bahwa diatas kertas tuntutan dinyatakan ‘selesai’ atau ‘ditutup’ padahal kenyataan implementasinya tidak benar- benar dijalankan.
2. Masyarakat dusun Kerunang dan Entapang juga telah melibatkan PT MAS sejak 1995/11996. Bahkan pertemuan terakhir dengan perwakilan Sime Darby Plantation dilaksanakan di Kuala Lumpur pada saat konferensi tahunan RT13 RSPO bulan November 2015. Masyarakat banyak belajar dari berbagai urusan dengan PT MAS II dan dengan sabar terus mencoba jalan keluar penyelesaian termasuk aksi damai pada tahun 2007 yang berakhir kriminalisasi pemenjaraan terhadap 4 anggota masyarakat. Ada persoalan sistemik dengan PT MAS yang hanya dapat diselesaikan dengan baik dan memuaskan dengan mematuhi standar RSPO, dan komitmen kelompok oleh Sime Darby Plantation.
Masyarakat dusun Kerunang dan dusun Entapang menyambut baik Sime Darby Plantation yang tidak hanya membantu tetapi juga proaktif berkerjasama dengan masyarakat Kerunang dan Entapang untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengembalikan tanah masyarakat, setidak-tidaknya dengan mematuhi Prinsip dan Kriteria RSPO.
Untuk lebih jelasnya, silahkan unduh lembaran fakta perampasan tanah oleh Sime Darby di Indonesia pada tautan dibawah ini:
http://www.tuk.or.id/fact-
Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi:
Edi Sutrisno (Advocacy Director TuK INDONESIA)
Telp: +62877-1124-6094
Email: [email protected]
http://www.tuk.or.id
Hadiya Rasyid (Communication Officer TuK INDONESIA)
Telp: +6285355631430
Email: [email protected]
www.tuk.or.id
This post is also available in: English