13 Juni 2017 2 menit

SOLIDARITAS ORGANISASI SIPIL (SOS) di TANAH PAPUA

Kami yang tergabung dalam Solidaritas Organisasi Sipil Untuk Tanah Papua (SOS TANAH PAPUA) , Jayapura, Papua. Secara bersama melakukan aksi solidaritas untuk mengingatkan kepada kita semua dan juga kepada negara. Bahwa sejarah telah tertulis sejak adanya UU No 1 /1967 tentang Penanaman Modal Asing (PMA) telah menyebabkan terjadinya konflik agraria, perampasan lahan , kerusakan lingkungan hingga pelanggaran HAM, karena inilah awal mulanya masuk investor asing ke Indonesia. Dua tahun kemudian yakni tahun 1969 Tanah Papua baru masuk menjadi bagian dari Indonesia.
Pada tahun 1999 Pemerintah Indonesia telah mengesahkan UU NO 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kemudia pada tahun 2005 Pemerintah Indonesia meratifikasi Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights –  ICCPR) melalui Undang-Undang No. 12 tahun 2005. Pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya melalui UU No.11 Tahun 2005
Tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Pada tataran Papua dan Papua Barat telah mempunyai UU Otonomi Khusus yakni dengan adanya UU No 21/2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Papua dan perubahan UU Otsus melalui UU Nomor 35 Tahun 2008 yang didalamnya tersirat Perlindungan (Protection), Pemberdayaan (empowerment) dan keberpihakan (alfirmasi action) yang merupakan roh dari Undang-undang Otonomi khusus Papua kepada masyarakat adat Papua.
Selengkapnya PERNYATAAN SIKAP SOS di TANAH PAPUA


TuK Indonesia

Editor

Scroll to Top