17 Juli 2017 7 menit
Jalan Panjang dan Berliku Keuangan Berkelanjutan
Penantian panjang sejak diterbitkannya Roadmap Keuangan Berkelanjutan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada bulan Desember 2014, kami kira, telah berakhir. Betapa menyenangkannya mendapatkan undangan untuk hadir dalam peresmian Bali Center for Sustainable Finance (BCSF) sekaligus peluncuran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Keuangan Berkelanjutan (POJK-KB). Undangan yang diterima setelah libur Idul Fitri itu seakan menjadi hadiah Lebaran bagi kami yang telah cukup lama memerjuangkan keuangan berkelanjutan di Indonesia.
Namun, apa mau dikata, ketika kami hadir pada acara yang diselenggarakan di kampus Universitas Udayana, Denpasar, 12 Juli 2017 itu, yang pertama kali kami terima adalah perubahan susunan acara. Peluncuran POJK-KB hilang dari susunan acara yang baru. Susunan acara lainnya tidak berubah, namun fisilitator dan para pembicara diskusi panel yang sedianya menjadi penutup seluruh rangkaian acara hari itu juga berganti.
Ketika acara demi acara kami ikuti, benar saja, hingga akhir tak ada pengumuman tentang POJK-KB itu. Kami tak bisa masuk ke konferensi pers yang memang hanya diperkenankan diikuti oleh jurnalis undangan. Kami mendengar kabar bahwa materi konferensi pers sendiri memang akan memuat tentang POJK-KB, tapi karena akses yang terbatas, kami tak bisa menerima kepastian pada waktu tersebut.
Keniscayaan, Tapi Terus Tertunda
Sesungguhnya, keuangan berkelanjutan merupakan keniscayaan zaman. Bumi sudah berada dalam kondisi yang sedemikian mengkhawatirkan. Batas-batas keberlanjutan sudah banyak yang terlampaui, sehingga cara kita membangun segera harus diperbaiki secara radikal. Dari cara membangun yang destruktif menjadi restoratif dan regeneratif.
Konsekuensi dari keharusan itu adalah perubahan dari pangkalnya, yaitu pembiayaan. Kalau kita terus membayari beragam aktivitas ekonomi yang destruktif, maka kondisi Bumi akan semakin mengkhawatirkan. Dalam perubahan iklim misalnya, kalau kita terus membayari business as usual, jelas kita tak bisa mencapai target peningkatan suhu maksimum 2 derajat Celsius, apalagi 1,5 derajat.
Oleh karena itu, ide dasar dari keuangan berkelanjutan adalah untuk memastikan bahwa Bumi menjadi tempat yang layak huni, dan keadilan sosial serta ekonomi bisa diwujudkan, dengan cara hanya membayari aktivitas ekonomi yang kompatibel dengan tujuan tersebut. Konsekuensi dari tujuan tersebut adalah bahwa semua keputusan pembiayaan disandarkan tidak saja pada kelayakan keuangan seperti biasanya, melainkan juga kelayakan ekonomi secara luas, keadilan sosial, dan kelestarian lingkungan.
Ketika ukuran ekonomi, sosial, dan lingkungan—juga tata kelola—dipergunakan untuk menimbang keputusan pembiayaan maka akan timbul daftar aktivitas ekonomi yang bisa dibiayai, bisa dibiayai dengan modfifikasi, atau tidak bisa dibiayai sama sekali. Secara umum, aktivitas yang jelas-jelas mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals, SDGs) serta Kesepakatan Paris lah yang bisa dibiayai. Sementara yang bertentangan dengan keduanya haruslah dihentikan pembiayaannya. Tentu, penghentiannya membutuhkan periode transisi untuk menghindari guncangan ekonomi.
Kalau kita simak Roadmap Keuangan Berkelanjutan yang dibuat, ketegasan seperti itu belum tampak. Namun, Indonesia harus memulainya dari titik tertentu. Sehingga munculnya POJK-KB memang ditunggu-tunggu oleh seluruh pemangku kepentingan. Kita semua sudah mendengarkan janji OJK untuk meluncurkan regulasi itu sejak tahun 2015, muncul kembali di tengah dan akhir 2016, namun semuanya berakhir dengan ketiadaan kemajuan. Ancer-ancer waktu yang diberikan selalu meleset, hingga muncul kabar yang tampaknya lebih pasti di bulan Juni, yang bertepatan dengan Ramadan 2017.
Akhirnya para pemangku kepentingan melihat draft POJK-KB yang dijanjikan. Draft yang diedarkan itu dipandang secara berbeda-beda oleh pemangku kepentingan yang berbeda. Dari perbankan terdengar selentingan bahwa mereka berpikir substansinya terlampau berat. Namun bagi organisasi masyarakat sipil yang progresif, kesannya lain sama sekali: ada terlampau banyak hal yang luput dari pengaturan. Kewajiban membuat berbagai kebijakan sektoral (mis. migas, tambang, perkebunan, kehutanan) maupun tematik (HAM, ketenagakerjaan, lingkungan) tidak ada. Padahal, penilaian pertama dari keuangan berkelanjutan yang selama ini dikenal adalah terhadap ada-tidaknya kebijakan bank terlebih dahulu.
Namun, terlepas dari pro-kontra substansi draft tersebut, prospek bahwa kita akan segera memiliki POJK-KB tetaplah merupakan kabar yang menyenangkan. Apalagi, ketika undangan dari OJK datang setelah Idul Fitri, dengan susunan acara yang jelas-jelas menyebutkan peluncuran POJK-KB, kegembiraan jelas dirasakan banyak pihak, termasuk kami. Ketika kemudian susunan acara berubah, dan peluncuran POJK-KB itu hilang dari daftar, kegembiraan itu sirna. Ternyata penantian panjang kami belum berakhir.
Pentingnya Pusat Keuangan Berkelanjutan
Dalam kekecewaan lantaran harapan yang belum terkabul, peresmian BCSF dan diskusi panelnya menjadi perhatian berikutnya. Dari acara tersebut kami mendapati bahwa sesungguhnya dalam pendirian BCSF OJK masih akan menyelesaikan penilaian awal terlebih dahulu. Apa yang bakal benar-benar dikerjakan di situ akan ditentukan oleh hail dari penilaian tersebut.
Secara umum memang dinyatakan oleh Pimpinan OJK, Gubernur Bali, maupun para panelis diskusi bahwa BCSF akan menjadi pusat penelitian tentang keuangan berkelanjutan dilakukan oleh jejaring peneliti dari berbagai universitas. BCSF adalah hub. Selain itu, BCSF akan menjadi tempat peningkatan kapasitas bagi para bankir dalam mengaplikasikan keuangan berkelanjutan. Dalam hal ini, BCSF adalah sebuah training center.
Sejujurnya, kami masih kerap mendapati pertanyaan sangat mendasar dari kalangan akademisi soal apa yang dimaksud dengan keuangan berkelanjutan. Termasuk dari mereka yang bertungkus lumus dalam urusan keuangan atau ekonomi secara umum. Kalau kita lihat latar belakang akademisi di Indonesia, hingga kini jumlah akademisi yang memiliki pendidikan formal di bidang ini masih hampir nol. Orang seperti Dr. Aidy Halimanjaya dari Pusat Studi SDGs di Universitas Padjajaran—yang kepakarannya dalam keuangan perubahan iklim sudah diakui di level internasional—bisa dihitung dengan jari.
Hal ini sebetulnya tidak mengherankan juga, lantaran keuangan berkelanjutan sendiri memang bergerak sangat cepat dari pinggiran di awal 2000an menjadi pusat segala perhatian dalam 15 tahun saja. Universitas-universitas terbaik di dunia—di antaranya Harvard dan Columbia di Amerika Serikat—memang sudah menyediakan sarana pendidikan untuk isu ini, namun di tempat lain masih sangat sulit ditemui. Kalau Indonesia bergerak lewat BCSF, ini termasuk salah satu yang awal.
Tentu saja, tugas pertama dari pada akademisi adalah mendidik dirinya sendiri dalam keuangan berkelanjutan. Buku-buku dasarnya harus dikuasai, demikian juga dengan artikel-artikel jurnal terkemuka yang menyediakan perkembangan mutakhir. Perpustakaannya harus dibuat selengkap mungkin, dengan buku-buku dan jurnal, agar akselerasi pengetahuan memang terjadi. Penelitian di Indonesia harus digenjot dengan cepat, sehingga terkumpul body of knowledge keuangan berkelanjutan yang khas Indonesia, dan benar-benar bisa dimanfaatkan.
Dalam masa yang sama, para akademisi itu perlu untuk membuat berbagai mata kuliah yang relevan, dan membimbing mahasiswa untuk membuat skripsi, tesis, dan disertasi yang mendorong kemajuan pengetahuan dalam bidang ini juga. Buktinya tentu saja adalah meningkatnya jumlah publikasi ilmiah yang datang lewat perantaraan BCSF. Dengan demikian, tugas untuk meningkatkan kapasitas para bankir yang disematkan kepada mereka juga bisa dilakukan secara kontekstual Indonesia.
(Tetap) Menanti Kabar Baik
Bagi kami, masih ada satu hal lagi yang sangat mengganjal ketika mendengar bagaimana BCSF itu hendak difungsikan. Tak ada satupun pihak yang menyebutkan bahwa peningkatan kapasitas bagi organisasi masyarakat sipil. Padahal, kita semua tahu, bahwa hanya apabila kelompok masyarakat sipil juga menguasai keuangan berkelanjutan maka akan tercipta kekuatan penyeimbang dan pendukung bagi kemajuan keuangan berkelanjutan. Kalau ada yang bisa dinyatakan sebagai kekecewaan kami yang kedua, itu adalah tak masuknya agenda meningkatkan kapasitas masyarakat sipil Indonesia di dalam kenduri di Bali itu.
Di level global, keuangan berkelanjutan menjadi agenda masyarakat sipil yang sangat kokoh. Dalam Pertemuan Puncak Civil20 di Hamburg pada minggu ketiga Juni 2017, keuangan berkelanjutan menjadi topik yang sangat ditekankan, dan menjadi salah satu dari tujuh rekomendasi yang diberikan kepada Kanselir Angela Merkel untuk digodok lebih lanjut dalam Pertemuan Puncak G20. Jelas, masyarakat sipil di Indonesia butuh peningkatan kapasitas juga agar bisa lebih banyak berkontribusi dalam keuangan berkelanjutan di dalam negeri maupun di kancah internasional.
Presiden Joko Widodo sendiri telah menyinggung keuangan berkelanjutan dalam pidatonya di Pertemuan Puncak G20. Tentu, Indonesia kemudian akan dinilai oleh negara-negara G20 lainnya, apakah memang pidato itu serius diwujudkan, atau sekadar basa-basi tingkat dewa. BCSF memegang peranan penting dalam pembuktian itu. Tapi, tanpa POJK-KB, rasanya sulit untuk meyakinkan negara-negara lain bahwa kita serius. Batalnya peluncuran POJK-KB, kami percaya, bukan sekadar membuat kecewa segelintir orang, namun juga jadi perhatian pihak-pihak di luar Indonesia—apalagi perwakilan berbagai negara sahabat juga hadir dalam acara tersebut.
Semoga, pernyataan Dr. Muliaman Hadad bahwa POJK-KB itu segera diluncurkan—sebagaimana yang dikutip oleh Koran Tempo dan Kompas pada tangal 13 Juli 2017, sehari setelah acara—memang berarti dalam bilangan hari saja. Kami masih menahan nafas hingga sekarang, khawatir bahwa penantian ini ternyata masih butuh waktu lebih lama lagi. Padahal, komisioner OJK periode ini hanya bertugas hingga beberapa hari ke depan. Kalau tengat waktunya terlampaui, konon prosesnya harus dimulai dari awal lagi. Jadi, selain merasakan kekecewaan, kami juga merasa sesak nafas, lantaran kombinasi harapan dan kekhawatiran. Semoga sesak nafas ini bisa segera berakhir dengan kabar baik dari OJK.
Penulis:
- Rahmawati Retno Winarni – Executive Director, TuK Indonesia
- Jalal – Reader on Corporate Governance and Political Ecology, Thamrin School
Sumber: Indonesiana.tempo.co