11 Desember 2017 2 menit

PRESS RELEASE: Laksanakan Reforma Agraria di Provinsi Bengkulu

Jakarta, 11 Desember 2017, Konflik Agraria menjadi catatan kelam yang hampir terjadi di seluruh Wilayah di Indonesia, salah satunya di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Konflik ini mengakibatkan masyarakat terancam kehilangan hak atas tanah dan perkebunannya, bahkan konflik ini sudah mengakibatkan 8 orang sempat mengalami kriminalisasi. Menurut Osian Pakpahan (Ketua Forum Petani Bersatu Seluma), PT. SIL beroperasi di kampung mereka tanpa sosialiasi dan secara tiba-tiba mengklaim lahan masyarakat sebagai lahan HGU-nya, bahkan pada 2011 perusahaan yang beraktivitas di sektor perkebunan kelapa sawit ini melakukan penggusuran lahan masyarakat dengan melibatkan tangan-tangan negara berseragam cokelat.
Enam tahun berselang, eskalasi konflik antara Masyarakat Desa Tumbuan, Lunjuk, Pagar Agung, Talang Prapat (Kecamatan Lubuk Sandi dan Kecamatan Seluma Barat), Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu dengan PT. SIL semakin memanas. Menyikapi konflik ini, Walhi menegaskan bahwa sudah saatnya negara hadir melindungi masyarakat dan memulihkan haknya yang terancam oleh investasi perkebunan kelapa sawit. “Sudah saatnya negara hadir menyelesaikan konflik yang ada di Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Peluang penyelesaian konflik ini bisa ditempuh dengan Program Tanah Objek Reforma Agraria yang disebutkan negara sebagai salah satu program prioritas untuk memulihkan hak masyarakat,” sebut Sawung, Pengkampanye Walhi Nasional.
Meike Inda Erlina, Pengkampanye Walhi Bengkulu menyebutkan bahwa pilihan penyelesaian konflik dengan skema TORA merupakan suatu keharusan yang harus dilakukan negara. “Pemulihan hak masyarakat melalui skema TORA menjadi penting dalam penyelesaian konflik ini, terlebih dalam proses penerbitan izin ditemukan banyak kejanggalan karena ada indikasi praktik korupsi melalui penerbitan HGU. Selain itu, ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak PT SIL melalui praktik kriminalisasi dan perampasan hak-hak masyarakat.
Selain perusahaan dan pemerintah, lembaga keuangan merupakan pendorong besar dibalik konflik agraria yang terjadi. “Lembaga pembiayaan tidak bisa menutup mata atas keterlibatan konfik konsumennya. Lembaga pembiayaan harus bertanggung jawab atas dampak konflik yang membawa malapetaka akibat pembiayaan yang tidak akuntable atas perusahaan yang mereka berikan jasa keuangannya,” Vera Falinda, Program Officer TuK INDONESIA.
Narahubung :

  • Saung-WALHI Nasional (0815-6104-606)
  • Osian Pakpahan-FPB Seluma (0812-7847-2378)
  • Meike Inda Erlina-WALHI Bengkulu (0852-6807-0230)
  • Vera Falinda-TuK Indonesia (0821-7788-9183)

Mubarok Khalid

Scroll to Top