19 Januari 2018 3 menit
Siaran Pers: Demi Meningkatkan Profit Bisnis, Astra Agro Lestari/Astra Internasional Tbk Penjarakan Petani
Jakarta-Diusianya yang ke 60, Astra Internasional Tbk menjadi perusahaan yang menancapkan kuku bisnisnya di Indonesia dengan berbagai bidang usaha yang dimiliki. Mulai dari bisnis otomotif hingga perkebunan kelapa sawit yang dikelola di bawah Astra Agro Lestari ( AAL) yang sebagian besar kebunnya ada di Sulawesi, khususnya Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat. Beberapa anak perusahaan di bawah Astra Agro Lestari telah mengantongi sertifikat ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil), konon sebagai sebuah komitmen dan menunjukkan perusahaan dengan predikat berkelanjutan.
Ironiya, Astra Agro Lestari yang berada di bawah payung Astra Internasional Tbk mempekuat jejaring bisnisnya dan memperbesar asset dan keuntungannya di perkebunan sawit melalui praktek buruk yang melanggar hak asasi manusia seperti yang dilakukan oleh PT. Mamuang yang saat memenjarakan 4 orang petani Desa Polanto Jaya Donggala Sulawesi Tengah di Pengadilan Negeri Mamuju Utara dengan tuduhan pencurian buah sawit di tanah milik petani yang diklaim oleh PT. Mamuang masuk dalam area konsesinya. Bukan hanya satu kasus itu, anak perusahaan Astra Agro Lestari lainnya, PT. Agro Nusa Abadi (ANA) dan PT. Lestari Tani Teladan (LTT). “Prestasi” AAL dalam perkebunan sawit dan menjadi pemain terbesar di Sulteng dengan luas konsesi mencapai 111.304 hektar, dilandasi dengan berbagai pelanggaran hak asasi manusia, konflik agraria, mengkriminalisasi rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya, dan juga pencemaran dan penghancuran lingkungan hidup.
Kesemua praktek buruk Astra Agro Lestari/Astra Internasional Tbk untuk mengakumulasi keuntungan harus dihentikan. Astra Internasional Tbk harus bertanggungjawab terhadap anak-anak perusahaannya di lapangan.
Abdul Haris, Direktur WALHI Sulawesi Tengah menyatakan “kami mendesak agar Astra Internasional Tbk menghentikan seluruh praktek buruk yang dijalankan oleh anak-anak bisnisnya, diantaranya menghentikan kriminalisasi terhadap petani, khususnya 4 orang petani yang dipenjarakan oleh PT. Mamuang, serta berhenti menjalankan bisnisnya yang melanggar HAM dalam seluruh rantai pasoknya, tetapi juga melanggar aturan untuk regulasi”. Dan kesemuanya semata-mata untuk meningkatkan profit perusahaan, Abdul Haris menegaskan”.
Terlebih kita tahu, bahwa bisnis yang dijalankan oleh Astra Agro Lestari didukung oleh pendanaan yang begitu besar baik Bank Internasional antara lain OCBC, Mizuho Financial Group, Sumitomo Group, Mitsubishi UFJ- Financial Group, Bank Pan Indonesia, DBS, Standard Chartered, HSBC, CommonWealth Bank of Australia, dan Bank Mandiri”, karenanya sektor pendanaan ini juga harus bertanggungjawab terhadap praktek buruk yang dijalankan oleh Astra Agro Lestari, ujar Vera Falinda dari TuK Indonesia.
WALHI, TuK Indonesia dan Sawit Watch menilai bahwa semua praktek buruk perusahaan ini tidak lepas dan dilegitimasi oleh kebijakan dan berbagai fasilitas kemewahan dari negara lainnya, antara lain terkait dengan pengamanan perusahaan oleh aparat keamanan. Karenanya, kami juga mendesak kepada negara untuk menjalankan fungsi dan perannya untuk menjalankan aturan terhadap perusahaan-perusahaan termasuk group besar seperti Astra Agro Lestari yang diduga melanggar aturan dan regulasi, melanggar hak asasi manusia dengan penegakan hukum yang tegas, termasuk mereview perizinan yang dimiliki oleh perusahaan.