30 Agustus 2018 4 menit
Press Release: "Ada Uang di Balik Api". Platform Baru Pemantau Karhutla dan Penyandang Dana di Belakangnya
TuK INDONESIA meluncurkan microsite www.firesandfinance.org sebagai salah satu cara agar LJK berkontribusi menghentikan karhutla di Indonesia, terutama di Kalimantan dan Sumatera yang telah kembali terjadi sepanjang Januari-Agustus 2018, saat Indonesia menjadi tuan rumah Asian Games ke-18. Website ini dibangun berdasarkan data yang dimiliki oleh TuK INDONESIA sebelumnya pada platform www.forestsandfinance.org, data Greenpeace dan data Global Forest Watch.
Data BMKG tanggal 29 Agustus 2018 menunjukkan jumlah hotspot terbanyak per propinsi dalam 10 hari terakhir terjadi di Kalimantan Barat dengan 1760 titik, diikuti Kalimantan Tengah 447 titik, dan Kalimantan Timur 202 titik[1]. Di Sumatera, Riau memiliki sebaran hotspot sebanyak 192 titik dan ini adalah sebaran teringgi dari seluruh propinsi di Sumatra. Untuk wilayah Kalimantan Tengah, Raffles B. Panjaitan, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK bahkan mengungkapkan status siaga darurat yang berakhir pada pertengahan Agustus telah diperpanjang oleh Pemda Kalimantan Tengah hingga bulan November 2018 mendatang.[2]
Pemerintah telah melakukan berbagai upaya penanggulangan karhutla, baik melalui pemadaman darat maupun pemadaman udara. Untuk mendukung penegakan hukum dengan efek jera kepada para pelaku, KLHK juga telah mengambil tindakan menyegel area yang terbakar di konsesi lima perusahaan perkebunan di Kubu Raya, Kalimantan Barat. Tim KLHK yang dipimpin langsung Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyegel area terbakar di konsesi lima perusahaan perkebunan di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar). Lima perusahaan itu adalah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP.[3]
Pasca kebakaran hutan dan gambut hebat pada tahun 2015 sampai dengan saat ini, korporasi tampaknya belum jera untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar dan belum melakukan tanggungjawab untuk mengantisipasi kebakaran. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya korporasi yang terlibat pembakaran hutan dan lahan, dan jumlah titik hotspot di area konsesinya. Publik mengamati, penegakan hukum yang dilakukan Pemerintah tidak juga memberi efek jera pada korporasi, oleh karenanya perlu ada terobosan agar LJK bisa melakukan evalusi atas penyediaan dana jumbo pada korporasi yang konsesinya kembali terbakar.
TuK INDONESIA melalui microsite www.forestsandfinance.org telah menunjukkan siapa saja Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan jumlah pembiayaan yang mereka salurkan bagi korporasi/grup perusahaan yang merisikokan hutan (kelapa sawit, kertas dan bubur kertas, karet dan kayu). Microsite menunjukkan bahwa antara tahun 2010-2015, LJK telah menyediakan dana sebesar USD 38 miliar dalam bentuk utang dan penjaminan bagi beroperasinya 50 pemain terbesar bisnis kehutanan. Bank asal Malaysia, China, Jepang, Singapura dan Eropa adalah penyandang dana terbesar sektor ini.
Data tanggal 30 Agustus 2018 www.firesandfinance.org menunjukkan adanya titik api di konsesi milik Sungai Budi Group di Kalimantan Barat, salah satu pembiaya Sungai Budi Group adalah Maybank.
Dalam laporan ‘Maybank: The Single Largest Palm Oil Financier’ yang dirilis oleh TuK INDONESIA dan Profundo, Maybank menyalurkan sedikitnya Rp34 triliun kepada 85 perusahaan kelapa sawit pada periode 2010-2016. Namun, Maybank tidak memiliki kebijakan pengelolaan risiko bagi pembiayaan sektor kelapa sawit. Laporan ini menyebutkan Maybank memiliki hubungan keuangan dengan sejumlah besar perusahaan minyak sawit kontroversial yang terlibat dalam isu-isu lingkungan, sosial dan tata kelola. Lima klien kelapa sawit Maybank yang aktif di Indonesia terlibat dalam konflik terkait deforestasi, Nilai Konservasi Tinggi dan kawasan Stok Karbon Tinggi, ekspansi gambut, kebakaran lahan, konflik dengan masyarakat setempat karena FPIC yang buruk, dan juga buruh anak.
Platform www.firesandfinance.org diharapkan membantu publik untuk mengetahui adanya peran LJK sebagai penyandang dana korporasi/group yang menyebabkan kasus-kasus pelanggaran lingkungan dan HAM. Pemerintah Indonesia dengan berbagai regulasi telah menegaskan bahwa LJK memiliki tanggungjawab dalam menjaga kelestarian lingkungan, salah satunya melalui POJK No.51 Tahun 2017 tentang Keuangan Berkelanjutan, yang mendorong LJK untuk memperbaiki kualitas pembiayaan pada sektor usaha yang memiliki risiko lingkungan tinggi.
Microsite ini layak digunakan oleh LJK agar ekstra hati-hati dalam menyediakan pembiayaan di sektor kehutanan. Jika terbukti ada kebakaran dan titik api di konsesi milik klien mereka, sudah sepatutnya LJK mengambil langkah tegas. Di sisi lain, OJK perlu melakukan pengawasan yang lebih baik terhadap LJK dan menegaskan mekanisme kepatuhan untuk mendukung kebijakan publik terkait tujuan-tujuan lingkungan dan sosial.
Bagi bisnis, microsite ini diharapkan membantu perusahaan-perusahaan induk untuk memantau kinerja keberlanjutan dari anak-anak perusahaan mereka maupun rantai pasoknya.
Masyarakat yang terdampak oleh bencana ekologis akibat kebakaran dapat mengetahui siapa korporasi/grup perusahaan pemilik konsesi dan penyandang dana di belakangnya sehingga dapat melakukan upaya-upaya perlindungan dan pemenuhan haknya dengan tepat sasaran. Microsite ini juga diharapkan dapat memberi refleksi sehingga Pemerintah dapat melakukan perbaikan-perbaikan dalam tata kelola industri perkebunan dan kehutanan di Indonesia.
[1] http://satelit.bmkg.go.id/BMKG/index.php?pilih=31
[2] http://www.menlhk.go.id/berita-11198-siaga-antisipasi-karhutla-kalteng-perpanjang-status-siaga-darurat.html
[3] http://ppid.menlhk.go.id/siaran_pers/browse/1459