6 Januari 2023 4 menit
TuK INDONESIA Temukan 72% Pencabutan Izin Konsesi Layak dari Aspek Lingkungan
Jakarta, 5 Januari 2023. Pencabutan izin konsesi kawasan hutan telah berjalan satu tahun. Dalam rentang waktu tersebut, Pemerintah Indonesia belum juga menunjukkan tanda-tanda keseriusan dalam melakukan penataan ulang lahan kawasan hutan.
Pada saat mengumumkan pencabutan izin, Presiden didampingi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan lahan-lahan yang telah dicabut izinnya akan dialihkan kepada warga, komunitas, organisasi lainnya untuk digunakan dalam rangka peningkatan kesejahteraan. Tidak hanya itu, pencabutan izin tersebut ditujukan untuk melakukan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang terus mengalami degradasi dan deforestasi yang terjadi dalam rentang waktu yang panjang.
Edi Sutrisno, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, mengatakan bahwa pencabutan izin ini harusnya menjadi langkah awal dalam melakukan penataan terhadap industri kehutanan di Indonesia. Namun, tidak dalam perencanaan dan pelaksanaan yang baik sehingga berdampak pada tidak dapat dieksekusinya lahan kawasan hutan yang telah dilakukan pencabutan. Bahkan perusahaan berpeluang besar untuk melakukan gugatan hukum terhadap Negara.
Penelitian TuK INDONESIA menemukan kebijakan pencabutan izin konsesi kehutanan ini harusnya bisa menjadi langkah besar dalam perbaikan penataan lingkungan hidup. Dalam hasil skoring fungsi kawasan hutan menunjukkan bahwa pencabutan izin layak dari aspek lingkungan. Sebab, sebesar 72% areal konsesi yang dicabut 2022 dan dievaluasi merupakan areal dengan fungsi hutan lindung (HL) dan fungsi hutan produksi terbatas (HPT) yang tidak bisa dikelola secara intensif untuk hutan tanaman, hutan alam, dan perkebunan sawit. Areal tersebut juga dominan pada kelas tanah dengan tingkat kepekaan sangat tinggi dan dalam kelas kelerengan sangat curam. Hal ini mengindikasikan kerentanan bencana ekologis pada kawasan–kawasan konsesi tersebut.
Faktualnya, izin konsesi kawasan hutan yang telah dicabut telah beralih menjadi perkebunan sawit dan masih beroperasi hingga kini. Sebagai contoh PT Agriprima Cipta Persada Grup Gama/Ganda, PT Agrinusa Persada Mulia Grup KPN Corp Plantation Division/Gama, PT Papua Agro Lestari Grup Korindo, PT Berkat Cipta Abadi (II) Grup TSE yang berada di Merauke, Papua. Akademisi Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Riawan Tjandra mengatakan bahwa didalam keputusan yang berangkai, ketika induknya sudah dicabut namun masih beroperasi, itu termasuk aktivitas illegal.
Fakta lain, 24 perusahaan perkebunan sawit di Papua Barat telah dilakukan evaluasi perizinan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat pada 2021, namun hanya 12 perusahaan yang dilakukan pencabutan izin konsesi kehutanan. Padahal hasil evaluasi, perusahaan tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran.
Atas dasar tersebut TuK INDONESIA menyampaikan usulan kepada pemerintah khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan perencanaan yang lebih sistematis terhadap pencabutan izin konsesi kawasan hutan. Sehingga dapat diakses oleh masyarakat disekitar kawasan hutan dan mengembalikan fungsi lindung terhadap kawasan hutan yang telah dilepasakan sebelumnya. “Sebagai tindak lanjut perlu digarisbawahi bahwa jangan sampai redistribusi memberikan tanah miskin kepada warga miskin”, ungkap Edi. Hal ini senada yang disampaikan oleh Kepala Pusat Studi Agraria IPB, Bayu Eka Yulian, bahwa upaya yang harus dilakukan setelah pencabutan izin ini yaitu pemetaan sosial dan analisis kesesuaian lahan.
Pencabutan izin konsesi dinilai belum menuju kepada terciptanya keadilan. “Keadilan tidak dapat tercipta dalam ruang tertutup. Persoalan ini menjadi rumit sebab publik dalam republik ini tidak diberikan akses untuk tahu sejauh mana perjalanan negara ini sudah ditempuh”, lanjut Bayu.
Kepala Trisakti Sustainability Center, Juniati Gunawan, menambahkan bahwa pencabutan izin ini harusnya juga direspon oleh Lembaga jasa keuangan, khususnya terkait dengan kebijakan keuangan berkelanjutan yang telah dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini layak dikorelasikan dengan kebijakan Taksonomi Hijau Indonesia (THI). Sehingga investasi yang berkelanjutan memiliki jaminan pada masa depan, memiliki jaminan hukum, serta secara berimbang memiliki apresiasi dan penalti (carrot and stick).
Dalam konteks regulasi yang lebih detail, Riawan menekankan bahwa Instrumen Hukum Administrasi Negara diperlukan dalam mengembangkan green investment policy yang meliputi: instrumen peraturan perundang-undangan (termasuk amandemen produk-produk hukum yang belum mencerminkan konsep green investment), instrumen rencana (het plan) untuk mempersiapkan kebijakan, instrumen keuangan negara melalui green budget policy, instrument peraturan kebijaksanaan (beleidsregel) dan perjanjian kebijaksanaan (beleidsovereenkomst) dan instrumen benda-benda publik (publiek domein) yang berkaitan dengan kebijakan investasi hijau.
Sosilog Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito, mengajak publik intelektual agar merepolitisasi demokrasi dan merepresentasi rakyat. Sebab, demokrasi tidak bias hanya mengandalkan hukum. Keruhnya demokrasi ditandai ruang publik yang di dalamnya tidak terdapat pertarungan ide. Maka dalam rangka mendorong pencabutan izin konsesi perlu kontrol publik untuk mendorong kualitas kebijakan yang baik. “Kita perlu menciptakan ruang publik yang di dalamnya ramai pertarungan ide khususnya mengenai isu substantif yaitu penguasaan sumber daya alam yang tidak berbatas pada wacana-wacana prosedural”, pungkas Arie.
***
Narahubung:
- Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Edi Sutrisno ([email protected])
- Kepala Pusat Studi Agraria IPB, Bayu Eka Yulian ([email protected] )
- Kepala Trisakti Sustainability Center, Juniati Gunawan ([email protected])
- Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Jogyakarta, Riawan Tjandra ([email protected])
- Sosiolog Universitas Gadjah Mada, Arie Sujito ([email protected])
Materi narasumber dapat diunduh pada link berikut:Pencabutan Izin Konsesi dan Investasi Hijau, Analisis_Pencabutan_Izin,