Siaran Pers

Polusi di Kecamatan Bahodopi Menyebabkan Risiko Kesehatan bagi Masyarakat dan Pekerja

Jakarta, 29 Agustus 2024 – TuK INDONESIA, Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Tadulako (FKM Untad), dan Celebes Bergerak meluncurkan laporan penelitian berjudul “Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan Akibat Paparan PM10, PM2.5, dan SO2 pada Masyarakat Desa Fatufia, Bahomakmur, dan Labota”. Penelitian ini dilakukan di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, di sekitar kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP). Penelitian ini menunjukkan adanya risiko kesehatan yang serius bagi warga setempat dan pekerja tambang akibat paparan dari polutan udara.

Sejak berdirinya PT. IMIP pada 2013, Morowali telah berkembang menjadi sentra ekonomi baru, baik di Sulawesi Tengah maupun secara nasional. Namun, di balik pertumbuhan ekonomi yang pesat, terdapat risiko kesehatan yang signifikan bagi warga dan pekerja yang tinggal di desa-desa sekitar kawasan IMIP.

Abdul Haris, Kepala Departemen Advokasi dan Pendidikan Publik TuK INDONESIA, menyatakan bahwa ada risiko besar yang harus ditanggung oleh publik, khususnya warga dan pekerja yang tinggal di desa-desa sekitar kawasan pertambangan IMIP. “Berdasarkan pengukuran sampel yang dilakukan oleh TuK INDONESIA maupun Aksi Ekologi dan Emansipasi Rakyat (AEER) pada tahun 2023, ditemukan bahwa rata-rata konsentrasi PM10, PM2.5, dan SO2 di wilayah PT. IMIP telah melewati baku mutu. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Abdul menjelaskan bahwa penelitian ini menggunakan metode campuran (kuantitatif dan kualitatif) untuk membuktikan adanya pelanggaran terhadap kepentingan publik atau hak dasar warga terkait kesehatan dalam praktik pertambangan di Kabupaten Morowali. “Para pekerja dan warga yang tinggal di wilayah terpapar seakan tidak memiliki pilihan lain, dihadapkan pada dilema antara mempertahankan hidup secara ekonomi atau menjaga kesehatan untuk hidup lebih lama dengan baik,” tegasnya.

Dari laporan yang diluncurkan, ditemukan peningkatan kasus Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) selama empat tahun terakhir. Pada tahun 2020, jumlah penderita ISPA mencapai 10.273 kasus, kemudian meningkat menjadi 20.508 kasus pada tahun 2021. Meskipun sempat turun menjadi 13.081 pada 2022, terjadi lonjakan signifikan pada 2023 dengan total 55.527 kasus. Selain itu, tercatat 372 kasus pneumonia pada usia dewasa dan 438 kasus pada pneumonia pada balita. 

Kiki Sanjaya, dosen FKM Untad mengatakan bahwa tim ahli telah melakukan perhitungan/prakiraan risiko kesehatan dengan pendekatan Analisis Risiko Kesehatan Lingkungan (ARKL). Pendekatan ini mengkaji secara mendalam untuk mengenali, memahami, dan memprediksi situasi dan karakteristik lingkungan yang memiliki potensi menimbulkan risiko kesehatan. Kami juga mengembangkan tata laksana yang mencakup  pengelolaan sumber perubahan media lingkungan, masyarakat yang terpapar, dan dampak kesehatan yang terjadi. Prakiraan risiko kesehatan dilakukan dengan menggunakan data hasil pengukuran sebelumnya, kemudian menghitung proyeksi risiko kesehatan untuk jangka waktu 5, 10, hingga 30 tahun ke depan. Ketika masyarakat berada dalam kondisi berisiko, manajemen risiko diperlukan untuk mencegah dampak kesehatan jangka panjang.

“ARKL ini sangat penting untuk dijadikan dasar dalam pembuatan kebijakan oleh pemerintah guna melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap kegiatan pertambangan di Indonesia. Mengingat kecamatan Bahodopi merupakan wilayah yang sering membuka lapangan kerja secara besar-besaran, yang berkontribusi dalam memajukan dan meningkatkan pendapatan daerah, kami juga harapkan ada upaya peningkatan di sektor kesehatan dan lingkungan”, ungkap Kiki. 

Pius Ginting, Koordinator AEER menilai bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perlu membuat program pemantauan lingkungan langsung terhadap udara dan air sungai di kawasan IMIP, termasuk perairan laut. Tidak mengandalkan pengukuran yang dilakukan perusahaan. Nantinya, hasil dapat diungkap secara berkala ke warga dan pekerja yang tinggal di sekitar lokasi agar mengetahui risiko kesehatan dari pencemaran. “Sejauh ini, KLHK belum merinci pelanggaran-pelanggaran lingkungan hidup yang dilakukan perusahaan di IMIP terkait dengan PROPER peringkat merah,” ujar Pius.

Oleh karena itu, TuK INDONESIA mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan serius dalam menangani masalah ini. Pemerintah harus menjamin pemenuhan kebutuhan dasar setiap warga negara, baik dari segi ekonomi, sosial, lingkungan maupun kesehatan. Peningkatan ekonomi melalui industri nikel sebesar apapun tidak akan berarti jika warga harus menghirup racun akibat polusi udara yang dihasilkan.

Evaluasi dan pemeriksaan secara menyeluruh terkait kepatuhannya terhadap standar baku mutu pencemaran lingkungan juga harus dilakukan kepada PT IMIP. Jika ditemukan pelanggaran, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten. Sebagai pusat industri yang berisiko tinggi bagi warga,Kabupaten Morowali harus difasilitasi dengan layanan kesehatan yang memadai, tenaga medis yang handal, penyediaan obat-obatan, dan rumah sakit yang berkualitas.

***

Catatan:

Baku mutu PM2.5 yang telah ditetapkan oleh Environmental Protection Agency (EPA) pada tahun 2006, yaitu 35 µg/m3 (rata-rata per 24 jam) dan 15 µg/m3 (rata-rata per tahun). WHO juga telah menetapkan baku mutu PM2.5 adalah 10 µg/m3 (rata-rata per tahun) dan 25 µg/m3 (rata-rata per 24 jam) (WHO, 2005). Sementara itu, baku mutu PM2.5 di udara ambien yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah RI Nomor 22 Tahun 2021, yaitu 55 µg/m3 (rata-rata per 24 jam) dan 15 µg/m3 (rata-rata per tahun).

Untuk pertanyaan dan konfirmasi mengenai siaran pers ini, silakan hubungi : 

Abdul Haris : [email protected] 

Icanna : [email protected]