18 Desember 2024 3 menit
Mediasi Gugatan #DesakMandiri Buntu: Bank Mandiri Masih Bantah Tuduhan
Siaran Pers
Jakarta, 18 Desember 2024 – Mediasi gugatan perdata TuK INDONESIA terhadap Bank Mandiri berlangsung pada 17 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menemui jalan buntu. Mediasi ini tidak menghasilkan kesepakatan karena Bank Mandiri masih bersikukuh membantah tuduhan yang diajukan, sementara TuK INDONESIA menilai bahwa pihat tergugat belum menunjukkan itikad baik untuk mengakui dampak kebijakan pendanaannya.
Mediasi yang berlangsung selama sepuluh menit ini dihadiri oleh Bank Mandiri sebagai tergugat, Astra Agro Lestari (AAL) dan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) sebagai turut tergugat, dan TuK INDONESIA sebagai penggugat. Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, menyatakan bahwa permintaan maaf dari Bank Mandiri adalah langkah awal yang penting untuk menunjukkan tanggung jawab moral dan komitmen nyata terhadap perbaikan. “Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, Bank Mandiri memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan pembiayaannya tidak merugikan masyarakat dan lingkungan. Kami meminta mereka untuk mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada rakyat yang terdampak oleh kebijakan pendanaan mereka,” ujar Linda.
Kasus ini bermula dari dugaan keterlibatan Bank Mandiri dalam pembiayaan PT ANA, anak usaha AAL, yang diketahui beroperasi tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Operasi tanpa HGU ini telah memicu konflik sosial, pelanggaran hak masyarakat adat, konflik agraria, dan deforestasi di Morowali Utara. Linda menekankan bahwa sebagai lembaga keuangan besar yang mengklaim dirinya sebagai First Movers on Sustainable Banking, Bank Mandiri seharusnya melakukan proses due diligence yang komprehensif sebelum memberikan pembiayaan.
Mediasi merupakan salah satu tahapan dalam proses perdata yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa secara damai di bawah bimbingan hakim mediator. Dalam mediasi ini, kedua belah pihak diharapkan mencapai kesepakatan tanpa melanjutkan ke tahap persidangan. Namun, hingga saat ini, mediasi belum berhasil menemukan titik temu karena Bank Mandiri tetap membantah tuduhan yang dilayangkan.
Proses due diligence, menurut Linda, bukan sekadar formalitas administratif, tetapi langkah mendasar untuk memastikan pendanaan tidak mendukung praktik-praktik yang melanggar hukum atau berdampak buruk terhadap masyarakat dan lingkungan. “Ketika Bank Mandiri gagal menerapkan proses ini dengan benar, mereka bukan hanya mengabaikan tanggung jawab moral dan sosialnya, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip keberlanjutan yang mereka klaim sendiri,” tambahnya.
Gugatan ini bertujuan tidak hanya untuk menuntut tanggung jawab hukum dari Bank Mandiri, tetapi juga untuk mendorong transparansi dan reformasi dalam kebijakan pendanaan sektor perbankan di Indonesia. TuK INDONESIA berharap kasus ini menjadi pengingat penting bagi bank-bank lain untuk menempatkan due diligence sebagai prioritas utama dalam kebijakan pembiayaan mereka.
Mediator meminta TuK INDONESIA untuk menyerahkan proposal mediasi pada 7 Januari 2025 sebagai langkah lanjutan. “Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi masyarakat terdampak dan memastikan bahwa lembaga keuangan seperti Bank Mandiri bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari kebijakan pendanaannya,” tutup Linda.
Narahubung:
Annisa (087884446640 / [email protected])
Ikuti Perjalanan Gugatan TuK INDONESIA:
Website: https://www.tuk.or.id/desak-mandiri/
Dokumentasi: https://drive.google.com/drive/folders/1TNdNt2KNVCNYU9iXUSN95TWVg8vT0T4R
#DesakMandiri
#JanganTanggungSendiri
This post is also available in: English