3 Desember 2024 3 menit

Sidang Gugatan TuK INDONESIA vs Bank Mandiri: Ketidaksiapan Legal Standing Kembali Jadi Sorotan

Siaran Pers

Jakarta, 3 Desember 2024 — Sidang lanjutan gugatan TuK INDONESIA terhadap Bank Mandiri kembali diselenggarakan pada 2 Desember 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemanggilan para pihak. Dalam persidangan ini, semua pihak yang terlibat hadir, termasuk TuK INDONESIA sebagai penggugat, Bank Mandiri sebagai tergugat, serta PT Agro Nusa Abadi (ANA) dan Astra Agro Lestari (AAL) sebagai turut tergugat. Tergugat dan turut tergugat masing-masing diwakili oleh kuasa hukum dan tim legal.

Sidang kali ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pelanggaran serius terkait pendanaan proyek-proyek agribisnis yang diduga menyebabkan kerusakan lingkungan, pelanggaran hak asasi manusia, dan konflik sosial di wilayah operasi ANA dan AAL. Namun, upaya mencari keadilan kembali tertunda akibat ketidaksiapan Bank Mandiri dalam menyediakan dokumen legal standing yang diperlukan.

TuK INDONESIA, dalam pernyataan setelah persidangan, menyayangkan penundaan ini. “Penundaan berulang kali menunjukkan lemahnya komitmen pihak tergugat untuk menghadapi substansi gugatan. Sebagai lembaga keuangan terbesar di Indonesia, Bank Mandiri seharusnya mampu menunjukkan sikap yang lebih bertanggung jawab,” ujar Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA.

Gugatan ini diajukan atas dugaan bahwa Bank Mandiri telah memberikan pembiayaan kepada PT ANA, anak perusahaan AAL, yang diduga terlibat dalam perampasan lahan masyarakat adat, kerusakan lingkungan, dan pelanggaran hak asasi manusia di wilayah operasinya. Sebagai bank yang diatur oleh Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Bank Mandiri diwajibkan untuk menerapkan prinsip kehati-hatian. Pasal 29 dari undang-undang ini secara eksplisit menyebutkan bahwa bank wajib melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya dan bank wajib menjaga keseimbangan antara kepentingan nasabah, masyarakat, dan keberlangsungan operasional bank. Prinsip ini mencakup penilaian risiko secara menyeluruh terhadap dampak lingkungan, sosial, dan tata kelola perusahaan dari proyek yang didanai.

Menurut Undang-Undang Perbankan dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 13/1/PBI/2011 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, bank memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap pembiayaan yang diberikan tidak membahayakan kelangsungan usaha, lingkungan, atau masyarakat yang terkena dampak.

“Bank Mandiri seharusnya sudah melakukan due diligence yang memadai untuk mengidentifikasi risiko sosial dan lingkungan sebelum memberikan fasilitas pembiayaan. Ketidaksiapan mereka dalam persidangan menunjukkan kelalaian serius terhadap kewajiban tersebut,” ujar Linda.

 

Penundaan ini tidak hanya memperlambat proses hukum, tetapi juga berdampak pada masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas agribisnis ANA dan AAL. Hingga saat ini, komunitas lokal yang menjadi korban perampasan lahan belum mendapatkan keadilan, sementara ekosistem di kawasan tersebut terus terancam oleh ekspansi tanpa kendali.

TuK INDONESIA menyerukan agar proses hukum dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, serta mendesak Bank Mandiri untuk menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kasus ini. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada 9 Desember 2024, dengan harapan semua pihak dapat mempersiapkan diri dengan matang untuk memajukan penyelesaian kasus ini. TuK INDONESIA juga mengajak publik untuk terus mengawasi jalannya proses hukum, mengingat pentingnya kasus ini dalam menegakkan keadilan sosial dan lingkungan.

 

Link Dokumentasi:
https://drive.google.com/drive/folders/1OiSQUEGZPTWTme12IVaTIvzP63Thdi4m?usp=drive_link 

Narahubung:
Annisa (087884446640 / [email protected])

This post is also available in: English


TuK Indonesia

Editor

Scroll to Top