6 Maret 2025 3 menit

Sidang Gugatan #DesakMandiri: Bank Mandiri dan Astra Agro Lestari Belum Serahkan Bukti

SIARAN PERS

Jakarta, 6 Maret 2025 -– Proses hukum dalam gugatan perdata #DesakMandiri terhadap PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 5 Maret 2025, sidang memasuki tahapan penting dengan agenda penyerahan bukti oleh para pihak.  TuK INDONESIA telah menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki untuk memperkuat gugatan mereka. Namun, hingga sidang berlangsung, pihak Tergugat, yaitu Bank Mandiri, serta PT Astra Agro Lestari dan PT Agro Nusa Abadi sebagai Turut Tergugat, belum menyerahkan bukti mereka kepada majelis hakim.

“Kami sudah memasuki tahapan penyerahan bukti, yang merupakan langkah penting dalam mengungkap fakta-fakta di persidangan. Namun, Bank Mandiri dan perusahaan yang kami gugat tampaknya belum menunjukkan itikad yang sama dalam mempercepat proses hukum ini. Ini menjadi indikasi kuat bahwa mereka tidak serius menghadapi tuntutan keadilan yang diajukan oleh masyarakat,” tegas Linda Rosalina, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA.

Gugatan ini bertujuan meminta pertanggungjawaban Bank Mandiri atas pendanaan yang mereka berikan kepada perusahaan-perusahaan yang diduga beroperasi secara ilegal dan terlibat dalam perusakan lingkungan, perampasan tanah, dan pelanggaran hak asasi manusia di sektor perkebunan kelapa sawit. Sebelumnya, persidangan telah melalui tahap mediasi, tetapi tidak mencapai kesepakatan. Setelah mediasi gagal, sidang berlanjut ke pokok perkara dengan agenda jawaban dari pihak Tergugat. Penggugat kemudian menanggapi melalui replik, yang disusul dengan duplik dari pihak Tergugat. Semua proses ini dilakukan melalui sistem e-court (pengadilan elektronik). Dalam jawaban mereka, Bank Mandiri, Astra Agro Lestari, dan Agro Nusa Abadi mengingkari fakta lapangan yang dihadirkan TuK INDONESIA, termasuk tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam bisnis mereka.

Prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan merupakan aspek fundamental yang menuntut bank untuk memastikan bahwa pendanaan yang mereka berikan tidak berkontribusi pada praktik bisnis yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Prinsip ini tercantum dalam berbagai regulasi internasional seperti OECD Guidelines for Multinational Enterprises serta standar Environmental and Social Risk Management (ESRM) yang diterapkan oleh lembaga keuangan global. Dalam konteks hukum nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mewajibkan bank untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap keputusan pembiayaan, termasuk memastikan adanya uji tuntas (due diligence) terhadap aspek sosial dan lingkungan dari proyek yang dibiayai.

Kasus serupa pernah terjadi dalam gugatan terhadap Royal Dutch Shell di Belanda, di mana pengadilan memutuskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak lingkungan akibat aktivitas bisnisnya. Keputusan ini menunjukkan bahwa lembaga keuangan dan perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila mereka gagal melakukan evaluasi menyeluruh terhadap risiko sosial dan lingkungan sebelum mendanai suatu proyek.

Gugatan yang diajukan oleh TuK INDONESIA bukanlah perkara sederhana. Proses ini telah memakan waktu cukup lama karena berbagai tantangan hukum dan administratif. Namun, TuK INDONESIA tetap berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga ada putusan yang berpihak pada masyarakat yang terdampak dan lingkungan yang telah dirusak oleh praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab.

“Kami tidak hanya menuntut pertanggungjawaban hukum dari Bank Mandiri, tetapi juga ingin memastikan bahwa ini menjadi preseden penting bagi industri keuangan. Bank tidak boleh lepas tangan atas dampak dari pembiayaan yang mereka kucurkan. Jika industri perbankan terus abai terhadap dampak sosial dan lingkungan, maka krisis ekologi dan ketimpangan sosial akan semakin parah,” tambah Linda.

TuK INDONESIA mendesak agar Bank Mandiri dan para Turut Tergugat segera menyerahkan bukti mereka dan tidak berupaya mengulur waktu dalam proses hukum ini. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan, dan lembaga keuangan harus bertanggung jawab atas aliran dana yang mereka kucurkan kepada perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.

 

Narahubung:
Annisa (087884446640 / [email protected])

Ikuti Perjalanan Gugatan TuK INDONESIA:
Website: https://www.tuk.or.id/desak-mandiri/
Dokumentasi: https://drive.google.com/drive/folders/1WsGbsYM4aqr2fHVxlGeN_-QCpULPJ3Wu?usp=sharing

#DesakMandiri
#JanganTanggungSendiri

This post is also available in: English


TuK Indonesia

Editor

Scroll to Top