13 Oktober 2015 2 menit
Lokakarya: Temu Marga Memperkuat Wilayah Kehidupan Ekonomi Masyarakat Hukum Adat
Muting, 09-10 September 2015. Setelah mendengar, membahas dan menganalisa tentang persoalan Hak Ulayat Tanah Adat di Wilayah Distrik Subur Kabupaten Boven Digoel, Ulilin dan Muting Kabupaten Merauke dalam Pertemuan Lokakarya Fasilitator: Temu Marga Memperkuat Wilayah Kehidupan Ekonomi Masyarakat Adat di Distrik Muting dan Ulilin yang dihadiri oleh perwakilan Marga di Kampung Subur, Aiwait, Kaisa (Distrik Subur) Kabupaten Boven Digoel, dan Selauw, Boha, Pachas, Kolam dan Muting (Distrik Muting), Selil dan Kindiki (Distrik Ulilin) Kabupaten Merauke, serta TuK INDONESIA.
Pertemuan ini menjadi tindak lanjut Musyawarah Masyarakat Hukum Adat yang dilakukan pada tanggal 29-30 Agustus 2015 di Kampung Boha di Kabupaten Merauke dan Kampung Subur dengan melibatkan Kampung Aiwat dan Kaisa di Kabupaten Boven Digoel.
Pertemuan ini sungguh mengakomodir dan memperjuangkan tentang hak ulayat tanah adat atas persoalan riil dan konkret yang dialami oleh seluruh masyarakat adat di wilayah Distrik Muting, Ulilin Kabupaten Merauke dan Distrik Subur di Kabupaten Boven Digoel tentang perkembangan kebijakan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Muting, Ulilin dan Subur. Maka dengan ini, kami, masyarakat adat menyatakan bahwa telah terjadi penipuan dan pengabaian wilayah kehidupan tanah dan hutan adat; kerusakan wilayah hidup dan kehidupan masyarakat adat itu sendiri, perjanjian sepihak, perampasan tanah adat, proses sosialisasi, negoisasi sampai penandatangan MoU tidak transparan, intimidasi, manipulasi adat dan ritual adat, “divide et impera”, potensi konflik sesama marga dan antar etnis Mandobo di Distrik Subur, golongan Imoch dan golongan Ezam di Distrik Muting Kabupaten Merauke.