18 April 2016 3 menit
Perjuangan Petani Banggai (PPB) Untuk Keadilan: Keluarkan Kencana Agri Dari Tanah Rakyat dan Penuhi Hak-Hak Pekerja
Senin, 18 April 2016 – Organisasi Perjuangan Petani Banggai (PPB) Untuk Keadilan menuntut Kencana Agri Grup yang memiliki tiga anak perusahaan di Kabupaten Banggai, PT Wiramas Permai (WMP), PT Sawindo Cemerlang, dan PT. Delta Subur Permai yang disinyalir kuat telah melakukan klaim wilayah secara sepihak. PT Wiramas Permai diduga kuat telah mengkonversi kawasan konservasi Suaka Margasatwa Pai-Pati seluas +250 Ha, dan konservasi kawasan hutan secara ilegal oleh PT Sawindo Cemerlang di Kecamatan Batui Selatan, Kabupaten Banggai.
Dalam aksi yang digelar di Luwuk, Senin 18 April 2016, perwakilan petani yang tergabung dalam Organisasi Perjuangan Petani Banggai (PPB) untuk Keadilan menyebutkan, selain klaim wilayah konservasi, hingga saat ini, lebih kurang 996 hektar lahan masyarakat yang bersertifikat di Kecamatan Bualemo juga dikuasai dan dikelola sebagai kawasan perkebunan kelapa sawit oleh PT Wiramas Permai.
“Perusahaan telah mengambil lahan masyarakat secara paksa, bahkan tidak jarang dengan mengikutsertakan aparat negara seperti polisi dan pemerintah kecamatan. Seringkali modusnya berbentuk pemberian Ganti Rugi Tanaman Tumbuh (GRTT) serta janji akan dijadikan petani plasma,” Ujar salah seorang perwakilan petani.
PT Sawindo Cemerlang yang beroperasi di daerah Batui dan Batui Selatan juga disinyalir telah banyak melakukan pelanggaran. Buktinya, sudah ada laporan resmi panitia khusus (Pansus) DPRD Banggai yang mengindikasikan praktek-praktek ilegal dilakukan oleh perusahaan.
Selain itu, PT Wiramas Permai, Sawindo Cemerlang dan Delta Subur Permai telah melakukan tindakan melawan hukum dengan membayar upah buruh dibawah standar upah minimum provinsi (UMP) dan tidak memenuhi hak dasar buruh yang mayoritasnya adalah buruh perempuan secara baik.
“PT WMP dan Sawindo Cemerlang (Kencana Agri) tidak pernah memberikan cuti haid bagi perempuan yang mengalami menstruasi atau cuti hamil dan melahirkan. Ada teman yang sudah meminta cuti namun tidak dikabulkan meski usia kandungan sudah hampir 9 bulan,” ungkap perwakilan petani tersebut.
Perwakilan petani menambahkan, PT Wiramas Permai juga telah melanggar hak konstitusi rakyat, dimana ada 179 orang buruh PT Wiramas Permai di PHK seminggu setelah membentuk serikat buruh perkebunan. Parahnya, PHK tersebut tidak disertai dengan kewajiban perusahaan untuk membayarkan pesangon.
Dengan permasalahan tersebut, Perjuangan Petani Banggai (PPB) untuk keadilan menuntut pihak-pihak yang berwenang untuk mengambil tindakan lebih lanjut untuk menghentikan perusahaan dari kesewenang-wenangannya.
“Kami menuntut agar DPRD Banggai untuk segera mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati Banggai agar segera meninjau kembali perijinan Kencana Agri (PT.Sawindo Cemerlang, PT.Wiramas Permai dan PT. Delta Subur Permai), dan menuntut BPN untuk melakukan Peninjauan kembali HGU PT. Sawindo Cemerlang, PT. Wiramas Permai dan PT. Delta Subur Permai, serta mendorong Bank Danamon, Bank Nasional Indonesia (BNI) dan Bank Mandiri untuk melakukan uji tuntas terhadap Kencana Agri di Kabupaten Banggai dan menghentikaan pendanaan terhadap Kencana Agri di Kabupaten Banggai.”
Contact person:
Budi Siluet : 0852 56093 468
Edi Gun : 0896 3414 4047