3 Februari 2018 2 menit
Kajian terhadap RUU Kelapa Sawit
Kajian ini berusaha memperkirakan dampak yang mungkin timbul akibat RUU Perkelapasawitan (selanjutnya disebut dengan RUU). Regulatory Impact Assessment (RIA) digunakan dalam studi ini, baik dari perspektif ilmu ekonomi (ekonomika) dan ilmu hukum. Pemodelan teori permainan (game theory), analisis ekonomika kriminalitas (economics of crime) dan analisis ekonomika kelembagaan diterapkan untuk analisis RIA dari perspektif ekonomika. Content analysis dengan menggunakan indikator ROCCIPI (rule, opportunity, capacity, communication, interest, process, ideology), diterapkan untuk RIA dalam perspektif ilmu hukum.
Sub-sektor kelapa sawit adalah sub-sektor yang memiliki kontribusi tertinggi terhadap PDB dan sebagai penyumbang terbesar devisa di sektor perkebunan. Sub-sektor kelapa sawit juga merupakan penyumbang pajak dan PNBP tertinggi dibandingkan sub-sektor perkebunan lainnya. Produkvitas lahan kelapa sawit cenderung lebih produktif dibandingkan tanaman perkebunan lain seperti kopi, kakao, dan karet. Kontribusi sub-sektor kelapa sawit terhadap perekonomian Indonesia tidaklah diragukan lagi. Namun demikian perkembangan sub-sektor ini menghadapi permasalahan terkait dengan: a) alih lahan; b) kebakaran hutan dan lahan; c) konflik pertanahan; dan d) tumpang tindih lahan perkebunan dengan usaha lain.
Naskah Akademik RUU menilai bahwa kinerja perkelapasawitan di Indonesia masih berada di bawah Malaysia. Malaysia memiliki produktivitas perkebunan kelapa sawit yang lebih tinggi daripada Indonesia. Industri produk turunan minyak kelapa sawit di Malaysia telah berkembang dengan baik, namun industri serupa belum berkembang optimal di Indonesia. Naskah Akademik RUU juga menengarai bahwa UU 39/2014 tentang perkebunan, tidak cukup detail dan komprehensif dalam mendukung pengembangan perkelapasawitan. Atas dasar pertimbangan itulah diajukan RUU untuk menjawab berbagai masalah di bidang perkelapasawitan.
Kajian terhadap RUU Kepala Sawit