8 Maret 2014 9 menit

Visi Kertas Global

Default Image

EPN Foto

Visi Kertas Global – EPN

Environmental Paper Network – Maret 2014

Visi Kami
Kami memiliki visi yang sama akan tercapainya industri kehutanan, bubur kertas dan kertas yang berkontribusi bagi masa depan yang bersih, sehat, adil dan berkelanjutan bagi semua kehidupan di bumi.
Kami menginginkan dunia dengan pola konsumsi baru yang bisa memenuhi kebutuhan semua orang dan secara bersamaan mengurangi limbah dan konsumsi yang berlebihan, yaitu saat produksi kertas tidak lagi bergantung pada serat asli dan tidak terkait dengan hilangnya keanekaragaman hayati atau hutan; dan yang memaksimalkan penggunaan bahan daur ulang, menghormati hak asasi manusia, termasuk hak atas tanah masyarakat setempat, yang bisa menyediakan lapangan kerja dan memiliki dampak sosial yang bermanfaat, yang bebas konflik dan adil. Kami menginginkan transisi yang berhasil atas bubur kertas dan kertas yang merupakan bagian dari solusi untuk perubahan iklim; dan terbuat dari serat yang sumber pasokannya bisa dipertanggungjawabkan, yang menggunakan cara-cara produksi rendah karbon, dengan energi terbarukan, dengan kualitas air yang setelah proses produksinya sebersih saat sebelum proses produksinya, yang menghasilkan limbah dan emisi nol. Kami menginginkan transparansi penuh dan kemitraan dengan para pemangku kepentingan yang beragam agar berhasil mengimplementasikan visi ini.
Prioritas Untuk Transformasi Produksi, Perdagangan dan Penggunaan Kertas
Kami menyeru pihak industri kertas global, konsumen, pengecer, pemerintah, investor dan organisasi non-pemerintah untuk melakukan tindakan darurat meliputi prioritas sebagai berikut, untuk menangani seluruh siklus hidup kertas1:

  • mengurangi konsumsi kertas global dan mempromosikan akses yang adil untuk kertas;
  • memaksimalkan kandungan serat daur ulang;
  • memastikan tanggung jawab sosial;
  • memasok serat secara bertanggung jawab;
  • mengurangi emisi gas rumah kaca;
  • menjamin produksi yang bersih;
  • menjamin transparansi dan integritas.

Mengurangi Konsumsi Kertas Global dan Mempromosikan Akses yang Adil atas Kertas

  • Mendorong penggunaan kertas dengan nilai guna yang tinggi dan volume yang rendah; dan menemukan terobosan baru untuk bisa menyebarluaskan manfaat dari kertas untuk masyarakat yang berada di bawah garis kemiskinan2
  • Mengembangkan dan mempromosikan sistem yang kreatif dan inovatif, desain dan teknologi yang mengurangi konsumsi serat dan memaksimalkan efisiensi.
  • Proaktif bekerja dengan konsumen untuk mendidik mereka mengurangi konsumsi kertas yang tidak perlu.
  • Mengkaji berbagai alternatif untuk kertas, dengan tetap memahami dan menghindari dampak negatif dari alternatif-alternatif tersebut, termasuk emisi gas rumah kaca dari plastik, digital, dan alternatif lainnya.

Memaksimalkan Daur Ulang Kandungan Serat

  • Memaksimalkan kandungan serat daur ulang di semua kelas kertas dan produk kertas, memaksimalkan kandungan serat pasca-konsumsi, dan mengembangkan 100% produk daur ulang kertas tambahan.
  • Meminimalkan limbah dengan memaksimalkan kegunaan dan daur ulang dalam produk yang sesuai.
  • Proaktif mendukung daur ulang pembuatan kertas, termasuk sistem yang lebih baik untuk pengumpulan kertas daur ulang.
  • Meningkatkan penggunaan bahan lain yang telah diolah (misalnya, residu dari panen pertanian berkelanjutan dan bahan daur ulang dari industri) sebagai sumber serat dalam kertas.
  • Mengurangi dengan signifikan produksi kertas dari serat pohon asli.
  • Memaksimalkan efisiensi serat melalui desain produk dan menurunkan berat dasar kertas, bila memungkinkan.
  • Mengeliminir insentif yang menyokong penggunaan sumber daya alamiah dengan mendukung penggunaan kembali bahan baku yang didapat dari proses daur ulang; dan mengeliminir insentif yang menyokong pembuangan dan pembakaran limbah dengan mendukung pengelolaan limbah secara bertanggung jawab.

Memastikan Tanggung Jawab Sosial

  • Mengakui, menghormati dan melindungi hak asasi manusia, dan mematuhi dan proaktif mengembangkan kesempatan kerja yang fundamental dan standar sosial 3 serta perjanjian internasional4 yang relevan untuk perlindungan hak asasi manusia
  • Memastikan kesepakatan bebas dan didahulukan5 atas masyarakat lokal dan masyarakat di daerah dari mana bahan baku berasal dan di mana produksi berlangsung.
  • Mengakui, menghormati dan melindungi hak –hak legal dan hak-hak komunal dari masyarakat adat dan masyarakat lokal untuk mengontrol wilayah tradisional mereka dan melindungi identitas budaya mereka.
  • Mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat lokal untuk lingkungan yang sehat, dan hak untuk berpartisipasi sebagai pemangku kepentingan utama dalam perencanaan tata guna lahan.
  • Mengakui, menghormati dan melindungi pekerja, termasuk pekerja subkontrak, hak untuk mendapatkan pekerjaan yang menguntungkan dan lingkungan kerja yang aman.
  • Mempromosikan kepemilikan komunal, kepemilikan pekerja dan pembangunan fasilitas manufaktur kertas dengan skala yang tepat bagi masyarakat lokal, dan keragaman usaha kecil dan menengah di sektor kertas.
  • Menghormati dan mendukung ekonomi lokal atas dasar visi sosial dan lingkungan jangka panjang yang dibangun dengan masyarakat lokal dan bisnis.

Memastikan Sumber Pasokan Serat secara Bertanggung Jawab

  • Mengakhiri penggunaan serat dari sumber-sumber, pemasok atau operasi yang tidak terlacak dan illegal
  • Mengakhiri dan menghindari penggunaan serat dari pemasok yang diasosiasikan dengan konversi atas hutan yang terancam punah dan hutan dengan nilai konservasi tinggi6, serta yang diasosiasikan dengan hilangnya ekosistem dan habitat tertentu.
  • Mengakhiri dan menghindari penggunaan serat dari pemasok yang berhubungan dengan konversi hutan alam atau ekosistem bernilai konservasi tinggi lainnya menjadi perkebunan untuk serat kertas7
  • Mengakhiri dan menghindari penggunaan serat dari pemasok yang berhubungan dengan kehilangan atau degradasi lahan gambut8 dan hutan dengan stok karbon tinggi.
  • Mengakhiri dan menghindari penggunaan serat pemasok yang terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia atau tenaga kerja.
  • Memasok seluruh serat kayu asli untuk diproses menjadi kertas dari pengelola hutan yang memiliki kredibilitas, yang independen, dan memiliki sertifikasi dari pihak ketiga untuk memastikan praktek restorasi dan pengelolaan hutan yang bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan. Forest Stewardship Council (FSC) saat ini adalah satu-satunya program sertifikasi internasional yang paling bisa memenuhi tujuan ini.
  • Menghindari kegiatan pemasokan dan promosi program sertifikasi hutan yang menyesatkan dan tidak bertanggung jawab secara lingkungan.
  • Mendukung pengembangan dan penggunaan tanaman alternatif berkelanjutan yang ditanam dan dipanen untuk diolah menjadi kertas dengan analisis yang kredibel yang menunjukkan bahwa tanaman tersebut secara lingkungan dan sosial lebih baik dibandingkan dengan sumber serat asli yang lain dan tidak menyebabkan hilangnya tanaman pangan atau ekosistem bernilai konservasi tinggi.
  • Mengeliminir penggunaan pestisida dan herbisida beracun, yang bio-akumulatif atau persisten dalam produksi serat.
  • Menolak serat dari organisme hasil rekayasa genetika.
  • Mengganti ‘jauh’ dengan ‘dekat’ atas sumber-sumber pasokan yang diproduksi secara berkelanjutan, yang seratnya didapat dari sumber lokal dan minimalkan transportasi sepanjang memungkinkan.

Mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca

  • Mengurangi konsumsi energi dan sumber-sumber emisi tinggi energi secara keseluruhan.
  • Mengubah konsumsi bahan bakar fosil dan sumber emisi energi tinggi lainnya termasuk biomassa yang tidak diproduksi secara berkelanjutan ke biomassa rendah emisi yang diproduksi secara bertanggung jawab dan sumber energi terbarukan lainnya.
  • Mengurangi emisi tanah, terutama dari lahan gambut dan tanah dengan stok karbon tinggi lainnya
  • Memelihara dan meningkatkan penyimpanan karbon di hutan dan ekosistem lainnya.
  • Mempromosikan inovasi teknologi dan sistem desain produksi yang meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi emisi gas rumah kaca.
  • Menerapkan target pengurangan gas rumah kaca dan pelaporan rutin yang secara akurat mempertimbangkan emisi lansekap dan emisi gas rumah kaca biogenik atas produksi kertas, termasuk utang karbonnya.

Memastikan Produksi Bersih

  • Menggunakan teknologi terbaik untuk meminimalkan penggunaan air, energi, bahan kimia dan bahan baku lainnya.
  • Menggunakan teknologi terbaik untuk meminimalkan limbah padat, polusi termal dan emisi ke udara dan air.
  • Mengeliminir pembuangan dan limbah beracun dari pabrik.
  • Mengeliminir penggunaan klorin dan senyawa klorin untuk pemutihan.
  • Memastikan sistem produksi tidak menghambat penggunaan air yang adil, kualitas air atau produksi pangan lokal. Sistem tersebut juga tidak boleh membahayakan funngsi jasa lingkungan atau aset ekosistem.

Memastikan Transparansi dan Integritas

  • Mengembangkan kebijakan dan target yang mengikat dan berkomitmen dengan tenggat waktu untuk mencapainya.
  • Menunjukkan dan melaporkan rantai pasokan untuk kertas dan semua produk kertas dan memastikan semua pembeli memiliki akses informasi yang terpercaya atas kandungan serat, aspek keberlanjutan dan metode produksi kertas individual dan produk-produk kertas lainnya.
  • Mengeliminir greenwashing, atau praktek menyesatkan konsumen dengan klaim lingkungan palsu.
  • Memastikan sistem imbalan ekonomi dan kewajiban yang adil yang membantu mengurangi dampak dari produksi dan penggunaan bubur kertas dan kertas.
  • Menolak investasi dan partisipasi dalam transaksi bisnis (misalnya, pembiayaan dan perdagangan) yang tidak sepenuhnya konsisten dengan Visi ini.
  • Berkomitmen untuk pelaporan atas kemajuan yang komprehensif dan transparan, regular dan tersedia untuk umum


Bekerja Bersama untuk Mencapai Solusi
Kami yang bertanda tangan, secara bersama-sama mendukung Visi ini. Kami memahami bahwa untuk mencapai tujuan ini melibatkan tantangan yang signifikan dan bahwa penelitian lebih lanjut diperlukan pada beberapa masalah. Kami juga mengakui peran yang unik dan saling melengkapi yang masing-masing perusahaan, organisasi, pemerintah dan individu mainkan dalam menggerakkan industri kertas menuju keberlanjutan sosial dan lingkungan.
Kami berkomitmen untuk secara kolektif:

  • mengembangkan kolaborasi / dialog antara LSM, industri dan lembaga lainnya;
  • mendorong pemerintah untuk mengembangkan langkah-langkah legislatif, fiskal dan operasional yang konsisten dengan visi ini;
  • mendorong investasi yang bertanggung jawab dalam industri;
  • mengartikulasikan dan melaksanakan pasokan yang bertanggung jawab dan pedoman pembelian;
  • memantau perkembangan semua pemangku kepentingan menuju visi ini; dan
  • kampanye untuk mengakhiri kegiatan yang merusak secara sosial dan lingkungan yang dilakukan oleh industri bubur kertas dan kertas.

Kami berjanji untuk bekerja sama dalam mendukung visi ini untuk masa depan di mana kertas benar-benar berkelanjutan dan manfaatnya dinikmati oleh semua.
Visi Kertas Global ini telah disusun dan disahkan oleh organisasi berikut dan diinformasikan melalui konsultasi dengan keanggotaan global dari Environmental Paper Network (EPN).
Untuk mendukung Visi ini atau permintaan salinannya, silakan hubungi [email protected] atau kunjungi environmentalpaper.org.
EPN di Amerika Utara – www.environmentalpaper.org
EPN di Eropa – www.environmentalpaper.eu
EPN di Cina – www.environmentalpaper.cn
[1] Siklus hidup mencakup sistem produksi keseluruhan termasuk: sumber serat, bubur kertas, produksi, transportasi, penggunaan, beberapa daur ulang dan limbahnya.
 
[2] Garis kemiskinan kertas adalah 30kg/year, tingkat penggunaan kertas oleh Negara-negara anggota UNESCO menyatakan diperlukan untuk pendidikan dan keterlibatan demokratis dalam masyarakat.
[3] ILO Fundamental Rights Work: kebebasan berserikat, hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama; penghapusan kerja paksa, penghapusan pekerja anak; dan larangan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan (kesetaraan kesempatan dan perlakuan).
[4] Konvensi ILO 169 tentang Perlindungan Hak-hak Masyarakat Adat, Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (1948), Konvensi PBB untuk Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (1966), Perjanjian Internasional tentang Ekonomi, Sosial dan Budaya ( 1966), Perjanjian Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (1966), Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat.
[5] Lihat Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat, khususnya ‘Ruggie Report’ ke PBB mengenai Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Pedoman Sukarela FAO tentang Pemerintahan yang bertanggung jawab, Penguasaan Lahan, Perikanan dan Kehutanan dalam Konteks Ketahanan Pangan Nasional dan Forest Peoples Programme Prinsip Guiding (http://www.forestpeoples.org/guiding-principles/free-prior-and-informed-consent-fpic)
[6] Beberapa hutan yang sangat langka, terancam atau rentan secara ekologis, atau kepentingan biologis atau budaya yang penting secara global; sehingga setiap penebangan atau penggunaan komersial si atasnya bisa merusak nilai konservasi mereka tanpa bisa diperbaiki kembali. Lihat ‘Wye River’ dokumen diskusi untuk rincian tambahan, Komponen Ekologis Hutan Langka. http://www.greenpeace.org/usa/Global/usa/report/2010/2/endangered-forests-technical-d.pdf.
[7] konversi hutan berkelanjutan harus dihindari tetapi beberapa konversi mungkin diperbolehkan ketika telah disepakati dalam HCV komprehensif, HCS dan proses penilaian FPIC dengan keterlibatan pemangku kepentingan secara transparan.
[8] Dalam rangka mencegah degradasi, penurunan dan kebakaran, pemasok harus a) menghindari perusakan lebih lanjut atau ekspansi baru atas wilayah lahan gambut; b) menerapkan praktek pengelolaan lahan gambut terbaik termasuk restorasi dan c) keluar secara bertahap dari perkebunan kayu untuk kertas yang berbasiskan drainase di lahan gambut yang mengakibatkan level emisi gas rumah kaca yang tidak dapat diterima atau penurunan tanah, di mana hal ini lama kelamaan akan menyebabkan banjir yang pada akhirnya akan menyebabkan perkebunan menjadi tidak produktif.
Sumber/tautan: http://environmentalpaper.org/vision/

This post is also available in: English


TuK Indonesia

Editor

Scroll to Top