24 Februari 2015 2 menit

Industri CPO Tak Sumbang PAD, Gubernur Se-Sumatera Geram

Selasa, 24 Februari 2015 | 13:17 WIB
BENGKULU, KOMPAS.com – Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengeluhkan industri minyak sawit crude palm oil (CPO) tak memberikan kontribusi ke kas daerah.
“Kami gubernur se-Sumatera cukup kecewa karena perusahaan CPO tak memberikan kontribusi setetes pun bagi daerah, sementara jalan negara rusak akibat pengangkutan ratusan ton kelapa sawit,” kata Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah, Selasa (24/2/2015).
Dia menambahkan bahwa secara nasional hampir 23 persen hasil CPO Indonesia berasal dari Sumatera. Namun, cukup menyedihkan, kata dia, tak satu tetes pun produksi itu masuk ke kas daerah. Di Bengkulu sendiri, kata dia, dari 1,9 juta hektar luas provinsi itu, 600.000 hektar luas daerah telah dikuasai oleh perkebunan kelapa sawit.
“Regulasinya ada di pusat, dua kali saya menyurati Kementerian Keuangan agar aturan tersebut dibuat, namun ditolak, CPO wajib menyumbang ke kas daerah, masih mending tambang batubara mereka dikenai pajak dan royalti, kalau CPO tak ada aturannya, regulasinya harus diubah,” kritik gubernur.
Sebelumnya, semua gubernur di Pulau Sumatera berencana melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait tidak adanya aturan hukum yang menegaskan penjualan minyak mentah kelapa sawit wajib berbagi dengan daerah.
Para gubernur ini berencana menggugat UU 33/2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah. UU itu antara lain mengatur masalah dana bagi hasil sumber daya alam. Namun, UU itu tak memasukkan sub-sektor perkebunan, termasuk minyak mentah sawit atau CPO.
Tautan: http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2015/02/24/131736926/Industri.CPO.Tak.Sumbang.PAD.Gubernur.se-Sumatera.Geram?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp


TuK Indonesia

Editor

Scroll to Top