18 Juni 2024 6 menit
Kertas Posisi Masyarakat Sipil Indonesia: Siapkah Indonesia untuk EUDR? Meninjau dari Observasi Praktek Perkebunan Kelapa Sawit
Indonesia menghadapi permasalahan rumit dan tantangan besar dalam pelaksanaan kewajiban dari Peraturan Bebas deforestasi (EUDR) Uni Eropa, terutama terkait pengembangan metodologi untuk menilai risiko deforestasi. Melalui laporan masyarakat sipil ini, kasus sektor minyak sawit Indonesia ditinjau berdasarkan kriteria peraturan tersebut untuk memberikan saran dalam perkembangan metodologi Benchmarking (selanjutnya: tolok ukur).
Di Indonesia, undang-undang dalam negeri mengatur pembatasan akan konversi hutan alam dan mendukung tujuan EUDR untuk mengendalikan deforestasi. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, aturan-aturan ini seringkali diabaikan untuk mengakomodasi peraturan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law tahun 2020, yang cenderung berpihak pada kegiatan komersial sehingga merugikan hak-hak masyarakat dan masyarakat adat, perlindungan lingkungan, dan Upaya pemberantasan korupsi.
Analisis masyarakat sipil menunjukkan bahwa deforestasi karena kelapa sawit yang sempat menurun selama beberapa tahun kebelakang, kini kembali meningkat; Konversi cakupan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit juga terus berlanjut setelah batas waktu EUDR pada tanggal 31 Desember 2020, dan bahkan meningkat pada tahun 2022. Tren peningkatan ekspor minyak kelapa sawit Indonesia, serta konsumsi minyak kelapa sawit dalam negeri, berkontribusi terhadap meningkatnya tuntutan untuk perluasan lahan pertanian untuk mengakomodasi sektor kelapa sawit.
Perubahan peruntukan hutan menjadi Perkebunan kerap kali berujung pada konflik kekerasan dan hukum antara masyarakat adat/lokal dan pemilik Perkebunan. Masyarakat adat seringkali mengalami intimidasi, kriminalisasi terhadap kegiatan tradisional, dan pemindahan paksa dalam upaya mereka untuk melindungi tanahnya.
Ancaman terhadap hutan diperparah dengan fakta bahwa saat ini 2,6 juta hektar hutan alam di seluruh Indonesia dibebani oleh izin kawasan kelapa sawit dan telah mendapat Izin Pelepasan Kawasan Hutan. Pembukaan hutan memang saat ini belum dimulai, namun hal ini akan segera dilakukan setelah batas waktu yang ditetapkan oleh EUDR. Mekanisme sertifikasi nasional yang wajib ada saat ini, ISPO, tidak memberikan perlindungan yang memadai terhadap deforestasi dan belum memerlukan prasyarat traceability (ketelusuran) hingga tingkat perkebunan, yang dapat menimbulkan masalah baru. Fitur ketelusuran dari Sistem Verifikasi Legalitas dan Keberlanjutan (SVLK), yang dikembangkan berdasarkan Perjanjian Kemitraan Sukarela UE-Indonesia, dapat memberikan wawasan positif (juga terkait akses masyarakat sipil) dan menunjukkan kendala yang harus dihindari dalam mengembangkan metodologi uji tuntas.
Kurangnya transparansi dan terbatasnya data yang tersedia terkait dengan deforestasi, legalitas Perkebunan kelapa sawit, maupun tentang definisi dan karakteristik sebuah ‘hutan’ menjadi hambatan untuk dapat menilai situasi di Indonesia secara akurat. Masalah-masalah ini menghambat upaya masyarakat sipil untuk berkontribusi memantau kepatuhan pada praktek lapangan, dan membantu melindungi hak-hak masyarakat.
Petani swadaya terutama sangat dirugikan dengan mekanisme ini. Hanya sedikit yang memiliki Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang diperlukan agar kegiatan mereka dapat dilacak dan dikategorikan sebagai ’legal’, sehingga mereka rentan tergusur; bahkan ketika petani berusaha mendaftar, mekanisme STDB yang lambat dan cenderung mengesampingkan petani swadaya menjadi tantangan tersendiri. Selain itu, petani swadaya seringkali diabaikan dari rantai pasokan komersil besar.
Terakhir, Indonesia merupakan wilayah yang luas dengan situasi yang berbeda di tiap-tiap provinsi, baik dalam hal laju deforestasi saat ini, masalah tata kelola dan jenis komoditas pertanian yang dihasilkan. Oleh sebab itu, data subnasional harus dipertimbangkan dalam proses uji tuntas. Selain itu, pengumpulan data yang transparan lebih mudah dilakukan di tingkat pemerintah daerah karena menghindari penundaan administratif yang terjadi pada pengumpulan data oleh pemerintah terpusat, dan memastikan bahwa mekanisme rantai pasokan mengakomodasi dan memprioritaskan upaya nyata dalam menjaga keberlanjutan.
REKOMENDASI:
Setelah menganalisis sektor minyak kelapa sawit Indonesia, kami mengusulkan saran secara garis besar dan juga faktor-faktor yang harus diintegrasikan ke dalam metodologi yang digunakan untuk membuat tolok ukur risiko deforestasi.
Secara umum, UE harus mempertimbangkan untuk dapat:
Mendorong Indonesia untuk mengamandemen kebijakan dan undangundang yang memperlemah perlindungan lingkungan (contohnya, UndangUndang Cipta Kerja No. 6/2023) dan memperkuat peraturan serta instansi yang memiliki andil dalam perlindungan hutan (contohnya, PIPPIB dan Komisi Pemberantasan Korupsi);
Mengkaji kelebihan dan kekurangan sistem ketelusuran SVLK, terutama terkait elemen transparansi yang memungkinkan masyarakat sipil agar dapat berkontribusi sebagai pemantau.
Menciptakan forum multipihak yang memiliki nilai-nilai inklusif serta mewakili komoditas/provinsi yang memperjuangkan partisipasi masyarakat sipil, dan mengharuskan pemberian akses yang transparan untuk data-data yang relevan pada masyarakat sipil.
Merekomendasikan agar Indonesia membangun sistem pemetaan yang selaras dengan definisi FAO dan EUDR tentang ‘hutan’.
Membuat kebijakan yang memprioritaskan petani swadaya dengan sertifikat keberlanjutan (sustainability),mengatur pembelian hasil panen agar langsung dari Koperasi Petani swadaya, dan mengatur mekanisme koordinasi dengan Operator UE untuk memastikan bahwa komoditas impor yang memasuki UE mencakup produk dari petani swdaya.
Selain itu, UE juga harus mempertimbangkan poin-poin berikut untuk dimasukkan ke dalam metodologi penilaian risiko:
Konflik lahan, Kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), dan korupsi merupakan masalah tersendiri yang dapat mempercepat deforestasi di masa depan; metodologi yang akan digunakan harus mampu menunjukkan pentingnya masalah-masalah tersebut, yang mencakup sanksi tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, untuk memastikan akuntabilitas.
Mengingat banyaknya perbedaan antar provinsi di Indonesia, UE agar dapat memasukkan variasi subnasional sebagai bahan pertimbangan sebagai persyaratan wajib yang diintegrasikan ke dalam metodologi. Seperti yang telah diketahui, laju deforestasi dan proyeksi deforestasi di beberapa provinsi di Indonesia jauh lebih besar dan tinggi dibandingkan provinsi lainnya. Memasukkan perbedaan antar provinsi tersebut akan memungkinkan penilaian masalah tata kelola yang lebih akurat. Tolok ukur subnasional juga mendorong sistem yang transparan dan mudah dipantau oleh masyarakat umum, serta menghindari keterlambatan pada pengumpulan data terpusat.
Tolok ukur harus dibuat berdasarkan komoditas yang spesifik, karena laju perluasan Perkebunan karet, kopi, dan cokelat jauh lebih rendah dibandingkan Perkebunan kelapa sawit. Supaya adil, produsen komoditas yang berbeda tidak dapat diperlakukan dengan sama rata. Namun, masih belum jelas apakah frasa “tren produksi komoditas terkait dan produk terkait” (Pasal 29 (3) c tentang ‘kriteria wajib’) mewajibkan penetapan tolok ukur per komoditas. Kami berharap bahwa metodologi yang digunakan untuk menentukan tolok ukur dapat memperjelas hal tersebut.
[/av_textblock]
[/av_one_full][av_one_full first min_height=” vertical_alignment=” space=” custom_margin=” margin=’0px’ row_boxshadow=” row_boxshadow_color=” row_boxshadow_width=’10’ link=” linktarget=” link_hover=” padding=’0px’ highlight=” highlight_size=” border=” border_color=” radius=’0px’ column_boxshadow=” column_boxshadow_color=” column_boxshadow_width=’10’ background=’bg_color’ background_color=” background_gradient_color1=” background_gradient_color2=” background_gradient_direction=’vertical’ src=” background_position=’top left’ background_repeat=’no-repeat’ animation=” mobile_breaking=” mobile_display=” av_uid=’av-1yjlif’]
[av_textblock size=” font_color=” color=” av-medium-font-size=” av-small-font-size=” av-mini-font-size=” av_uid=’av-lxk6pj9w’ admin_preview_bg=”]
Baca lebih lengkap dengan mengunduh publikasi:
Kertas Posisi Masyarakat Sipil Indonesia: Siapkah Indonesia untuk EUDR? Meninjau dari Observasi Praktek Perkebunan Kelapa Sawit
[/av_textblock]
[/av_one_full]