10 Desember 2024 3 menit
Gugatan TuK INDONESIA: Bank Mandiri Belum Penuhi Syarat Administrasi
Siaran Pers
Jakarta, 10 Desember 2024—Sidang ketiga gugatan perdata TuK INDONESIA terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menunjukkan ketidaksiapan pihak tergugat dalam memenuhi persyaratan administrasi. Hingga sidang ini berlangsung, Bank Mandiri belum juga mendaftarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebagai syarat utama untuk bisa beracara di pengadilan.
Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, menyoroti ketidakpatuhan ini sebagai bentuk pengabaian terhadap prosedur hukum yang seharusnya dijalankan. “Surat Kuasa adalah dokumen penting yang harus didaftarkan terlebih dahulu agar kuasa hukum dapat bertindak dalam persidangan. Ketidaksiapan ini menunjukkan sikap yang kurang serius dari Bank Mandiri dalam menghadapi gugatan yang diajukan. Hakim seharusnya memberikan teguran tegas kepada kuasa hukum Bank Mandiri atas kelalaian ini,” tegas Linda.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa, 17 Desember 2024, dengan agenda mediasi yang dipimpin oleh Hakim Mediator. Linda berharap mediasi ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga menghasilkan langkah konkret yang menunjukkan itikad baik dari Bank Mandiri. “Mediasi ini adalah kesempatan bagi Bank Mandiri untuk menunjukkan bahwa mereka benar-benar peduli terhadap dampak kebijakan pendanaan mereka meski kami tidak berharap banyak,” tambahnya.
Meski gugatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi lembaga jasa keuangan, terutama yang mendukung perusahaan perkebunan sawit berisiko, skeptisisme terhadap itikad baik Bank Mandiri terus menguat. Dukungan keuangan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut telah menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran air, pelanggaran hak asasi manusia, dan berbagai dampak buruk lainnya—bukan hanya kerugian ekonomi, tetapi juga kehancuran sumber penghidupan masyarakat serta nilai-nilai lingkungan hidup.
Ketidakpatuhan Bank Mandiri dalam tiga sidang berturut-turut, termasuk tidak melengkapi dokumen dasar seperti Surat Kuasa Khusus, mencerminkan sikap abai terhadap tuduhan yang diajukan. Hal ini memperkuat anggapan bahwa Bank Mandiri, sebagai salah satu institusi keuangan terbesar di Indonesia, belum memprioritaskan akuntabilitas sosial dan lingkungan dalam kebijakan dan operasionalnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pertumbuhan ekonomi tidak bisa dikejar dengan mengorbankan lingkungan dan kehidupan masyarakat. “Proyek-proyek yang didanai oleh institusi keuangan seharusnya tidak hanya berorientasi pada keuntungan finansial semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap ekosistem dan komunitas lokal,” tegas Linda.
Gugatan ini juga tidak hanya relevan bagi masyarakat terdampak secara langsung, tetapi juga menjadi panggilan bagi seluruh sektor perbankan untuk merefleksikan peran mereka dalam membangun masa depan yang berkelanjutan. Jika institusi keuangan terus mengabaikan dampak sosial dan lingkungan dari kebijakan pendanaannya, maka mereka tidak hanya berisiko kehilangan kepercayaan publik tetapi juga memperburuk krisis iklim dan kerusakan ekologis yang sudah semakin parah.
Link Dokumentasi:
https://drive.google.com/drive/folders/1M0ksrMHLNUJJx-D91bb45yuYutGFewO0?usp=sharing
Narahubung:
Annisa (087884446640 / [email protected])
This post is also available in: English