14 Januari 2025 1 menit
Pernyataan Bersama Hentikan Kriminalisasi kepada Prof Bambang Hero
Pernyataan Bersama
Hentikan Kriminalisasi kepada Akademisi Ahli Kasus Korupsi
Solidaritas untuk Prof Bambang Hero
Pejuang lingkungan kembali menerima ancaman dan dilaporkan ke APH. Akibat penghitungan kerugian negara di kasus PT Timah sebesar 271 T, Prof. Bambang Hero dilaporkan ke kepolisian karena dianggap memberi keterangan palsu dan tidak kompeten dalam melakukan penghitungan kerugian.
Upaya memperkarakan keterangan ahli melalui proses hukum pemidanaan melalui pelaporan kepolisian jelas bertentangan dengan kebebasan akademik, otonomi universitas, PermenLHK 10/2024 dan Permen LHK 7/2014.
Untuk itu, Koalisi Perlindungan Pejuang Lingkungan yang terdiri dari 75 lembaga, 51 Akademisi dan 14 pegiat HAM, lingkungan dan anti korupsi bersolidaritas bersama Bambang Hero mendesak agar:
1. Pemerintah mengevaluasi implementasi aturan perlindungan pejuang lingkungan;
2. Kejaksaan memberikan upaya perlindungan kepada Prof. Bambang Hero agar kejadian ini tidak berulang;
3. Polda Bangka Belitung tidak melanjutkan proses hukum terhadap Prof. Bambang Hero dan Kepolisian RI menghentikan upaya kriminalisasi yang serupa di kemudian hari.
Narahubung
Jaya (ICW) 0857-7062-4094
Okto (Jikalahari) 0853-7485-6435
Herdiansyah Hamzah (akademisi) 0852-4288-0100