16 Januari 2025 3 menit
Mediasi Gugatan TuK INDONESIA ke Bank Mandiri Gagal, Gugatan Dilanjutkan ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Siaran Pers
Jakarta, 15 Januari 2025 – Mediasi perkara perdata yang diajukan oleh TuK INDONESIA terhadap Bank Mandiri sebagai tergugat, serta Astra Agro Lestari (AAL) dan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) sebagai turut tergugat, dinyatakan gagal oleh hakim mediator pada 14 Januari 2025. Gagalnya mediasi ini terjadi karena Bank Mandiri tidak dapat memenuhi permintaan TuK INDONESIA untuk menghentikan pembiayaan kepada AAL & PT ANA dan menyampaikan permintaan maaf atas pembiayaan yang diberikan sebelumnya. TuK INDONESIA menegaskan penghentian pembiayaan dan penyampaian permintaan maaf adalah langkah penting yang seharusnya diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan.
Proses mediasi merupakan prosedur wajib yang harus ditempuh dalam perkara perdata, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada para pihak menyelesaikan sengketa secara damai tanpa melalui proses persidangan. Dalam kasus ini, mediasi dilakukan untuk memungkinkan Bank Mandiri, AAL, dan PT ANA mengambil langkah tanggung jawab moral sebagai bagian dari penyelesaian awal. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan, sehingga perkara akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina, menyatakan kekecewaannya atas kegagalan mediasi ini, yang dianggap mencerminkan kurangnya itikad baik dari pihak tergugat dan turut tergugat untuk bertanggung jawab atas dampak yang telah ditimbulkan. “Mediasi seharusnya menjadi ruang bagi para pihak untuk menunjukkan komitmen mereka dalam menyelesaikan persoalan ini secara damai dan adil. Namun, kegagalan ini menunjukkan bahwa pihak tergugat memilih untuk menghindari tanggung jawabnya. Kami tidak akan berhenti di sini. Kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi masyarakat yang dirugikan dan lingkungan yang dirusak,” tegas Linda.
Menurut Linda, tindakan Bank Mandiri sebagai lembaga keuangan yang mendukung aktivitas perusahaan dengan rekam jejak buruk terhadap lingkungan, seperti AAL dan PT ANA, harus menjadi perhatian serius. “Ini bukan hanya soal satu kasus, tetapi menyangkut sistem pendanaan yang mengabaikan dampak sosial dan lingkungan. Ketika lembaga keuangan gagal memastikan dana mereka tidak digunakan untuk kegiatan yang merusak, mereka turut bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi,” tambahnya.
Kasus ini juga menjadi ujian besar bagi sistem peradilan dan regulasi di Indonesia dalam menegakkan prinsip akuntabilitas korporasi. TuK INDONESIA menilai bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana perusahaan dan bank bertindak bertanggung jawab, terutama dalam konteks dampak buruk yang telah lama dirasakan oleh komunitas lokal dan ekosistem. “Ketidaktransparanan ini tidak bisa terus dibiarkan. Kita butuh perubahan nyata, bukan hanya komitmen kosong,” kata Linda.
Dengan sidang pokok perkara yang dijadwalkan pada 22 Januari 2025, TuK INDONESIA berharap pengadilan tidak hanya memberikan keadilan bagi masyarakat terdampak tetapi juga mengirimkan pesan tegas kepada lembaga keuangan dan perusahaan lain untuk lebih bertanggung jawab. “Kami percaya, keputusan yang berpihak pada keadilan akan memperkuat masa depan masyarakat lokal dan mendukung upaya keberlanjutan lingkungan yang lebih baik,” pungkas Linda.
TuK INDONESIA mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus ini. “Dukungan publik sangat penting untuk memastikan transparansi dan mencegah pihak-pihak yang bertanggung jawab lolos dari kewajibannya. Ini adalah perjuangan kita bersama,” serunya.
Narahubung:
Annisa (087884446640 / [email protected])
Ikuti Perjalanan Gugatan TuK INDONESIA:
Website: https://www.tuk.or.id/desak-mandiri/
Dokumentasi: https://drive.google.com/drive/folders/1-2E5UgEGngncedYeAm9CtdEbiBegRxO5
#DesakMandiri
#JanganTanggungSendiri
This post is also available in: English