25 April 2025 2 menit
Ahli Sebut Konflik Agraria Sawit Masif, Bank Mandiri Jadi Sorotan di Persidangan

SIARAN PERS
Jakarta, 24 April 2025 — Sidang lanjutan gugatan ‘Desak Mandiri’ kembali digelar pada 23 April 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan ahli dari TuK Indonesia sebagai penggugat. Turut dihadirkan oleh TuK INDONESIA sebagai ahli adalah Satyawan Sunito, sosiolog pedesaan sekaligus akademisi yang telah lama mengkaji konflik agraria di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit.
Dalam keterangannya, Satyawan menyoroti bahwa konflik agraria di Indonesia telah berlangsung sangat lama dan kompleks, dengan sejumlah kasus bahkan telah terjadi sejak era kolonial, seperti di Pakel yang dimulai sejak tahun 1925. Ia menegaskan bahwa ekspansi industri kelapa sawit secara masif dalam dua dekade terakhir telah memperburuk ketimpangan agraria dan memicu eskalasi konflik di berbagai wilayah.
“Faktor utama konflik adalah pembukaan lahan secara sewenang-wenang di atas tanah yang diklaim milik penduduk. Banyak perusahaan menggunakan izin lokasi sebagai alat untuk menekan masyarakat, terutama di luar Pulau Jawa, di mana kepastian hukum atas tanah sangat lemah,” jelas Satyawan di hadapan majelis hakim.
Ia juga menyinggung lemahnya legalitas perusahaan sawit di Indonesia. Mengutip data dari PSHA IPB, Satyawan menyebutkan bahwa dari 3 juta hektare lahan sawit di Riau, sebanyak 1,7 juta hektare tidak memiliki administrasi yang lengkap dan sekitar 790 ribu hektare tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Menurutnya, perusahaan sering menyalahgunakan relasi kuasa dengan memaksakan kemitraan inti-plasma yang merugikan masyarakat. “Masyarakat tidak diberikan pilihan. Kemitraan sering ditentukan sepihak dan posisi masyarakat selalu inferior. Padahal, koperasi mandiri bisa menjadi alternatif penguatan posisi masyarakat,” tambahnya.
Tak hanya menyoroti perusahaan, Satyawan juga menilai pemerintah turut bertanggung jawab atas terus berlangsungnya konflik agraria. “Negara gagal hadir. Regulasi boleh ada, tapi implementasi dan pengawasan sangat lemah,” ujarnya.
Menanggapi sidang ini, Linda Rosalida, Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, menegaskan bahwa tanggung jawab atas konflik agraria tidak hanya berada pada perusahaan, tetapi juga pada lembaga keuangan yang membiayainya. “Bank Mandiri dan lembaga keuangan lainnya tidak bisa lepas tangan. Mereka telah menyuntikkan dana ke perusahaan-perusahaan yang terbukti bermasalah, dan hal ini memperpanjang penderitaan masyarakat di wilayah konflik,” ujar Linda.
Gugatan Desak Mandiri diajukan TuK INDONESIA terhadap Bank Mandiri atas dugaan keterlibatan pembiayaan ke perusahaan-perusahaan sawit yang terindikasi melakukan pelanggaran HAM, perampasan lahan, dan perusakan lingkungan. Sidang ini menjadi momentum penting untuk membongkar keterkaitan antara pendanaan perbankan dan konflik struktural di sektor agraria.
Narahubung:
Annisa (087884446640 / [email protected])
Ikuti Perjalanan Gugatan TuK INDONESIA:
Website: https://www.tuk.or.id/desak-mandiri/
Dokumentasi: https://drive.google.com/drive/folders/1QqZkbY-iXeKUYkv0xbhlUf0Z435lx2Se
#DesakMandiri
#JanganTanggungSendiri
This post is also available in: English